Batam, Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal

Juliadi | Rabu 29 Mar 2023 03:38 WIB | 915

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Salah satu pelaku yang diamankan, Selasa (28/3/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor Kota (Polresta) Barelang gagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan mengamankan dua pelaku inisial R (44) berperan sebagai perekrut CPMI dan inisial ISP (35) berperan sebagai penjemput CPMI dan pengurus tiket ke Malaysia. 


"Korbannya inisial T usia 60 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK.,  MM, Selasa (28/3/2023) kepada MataKepri.com.



Dijelaskan Budi, Berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada diberangkatkan CPMI melalui pelabuhan Batam Centre, berdasarkan informasi tersebut Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melaksanakan penyelidikan ke Pelabuhan Batam Centre – Kota Batam dan didapati satu CPMI berserta pengurusnya.


"Satu CPMI dan pengurusnya dibawa ke Sat Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Budi. 


Lanjut disampaikan Budi, Senin (27/3/2023) sekira pukul 23.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Illegal melalui Pelabuhan Batam Center – Kota Batam dan ia bersama Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan Penyelidikan di lapangan. 


Lanjut dikatakannya, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 09.00 wib dua pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Batam Center dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dikatakan Budi juga, barang bukti yang ikut diamankan satu buah Passport milik CPMI; satu buah Passport milik pengurus atas nama R; dua buah Tiket kapal milik CPMI dan pengurus atas nama R; Uang RM 200  milik R yang diberikan oleh CPMI; Uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 dan satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.


"Sauadara R dan ISP kita kenakan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 entang pelindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000," tutup Budi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media