Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Aniaya Santri, 3 Oknum Guru Pondok Pesantren di Nongsa Ditangkap Polisi

Egi | Rabu 03 May 2023 19:07 WIB | 775

Polres/Ta dan Polsek
Pondok Pesantren


Satreskrim Polresta Barelang saat melakukan penyidikan di kawasan Ponpes (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang tetapkan 3 orang sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak pesantren di Wilayah Nongsa Kota Batam. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pada Sabtu (28/1/2023) kita menerima laporan bahwasanya telah terjadi pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Pondok Pesantren. 


"Setelah adanya Laporan Polisi (LP) masuk, kita melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, melaksanakan gelar, sampai kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial A, MF, dan ML," kata Budi saat dijumpai di ruang kerjanya pada Rabu (3/5/2023) sore. 


Lanjutnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang berada di pondok pesantren tersebut. 


"2 orang kita amankan langsung di Pondok Pesantren, sementara 1 tersangka lainnya melarikan diri ke daerah Jambi. Namun tersangka yang kabur juga telah berhasil kita tangkap," bebernya. 


Kasat Reskrim juga mengatakan, ketiga orang tersangka ini merupakan oknum guru di pondok pesantren tersebut. 


"Korban yang merupakan santri ini mendapat luka pada bagian mata, pipi kanan, dan bagian bibir," tuturnya. 


Adapun motifnya yaitu, guru di pondok pesantren tersebut melakukan pembinaan terhadap santri-santrinya. 


"Santri tersebut sebenarnya juga telah melakukan perbuatan yang dilarang di Pondok pesantren. Tetapi gurunya juga melakukan pembinaan yang membuat santri sampai terluka," pungkasnya (egi). 


Redaktur: ZB





Share on Social Media