Batam, News, Hukum & Kriminal, Soccer , Kepri

Aniaya Korban Sampai Babak Belur, Pemuda ini Mengaku Tidak Terima Temannya Meninggal Dunia

Egi | Senin 17 Jul 2023 12:42 WIB | 437

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Pelaku penganiayaan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung, Foto:istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pemuda di Kota Batam ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MA yang terjadi di tepi jalan depan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Batam Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/6/2023) sekira pukul 23.55 WIB. 


Pelaku penganiayaan tersebut berjumlah dua orang. Tersangka yang baru diamankan berinisial BP (22) sementara satu tersangka inisial KLS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang duduk bersama temannya di angkringan Simpang Perumahan Taman Pesona Indah Kecamatan Batu Aji Kota Batam. 


Kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak korban untuk keluar dari angkringan tersebut untuk membicarakan perihal, yang mana pelaku tidak terima temannya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi satu minggu sebelumnya. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh korban. 


Melihat kedua pelaku yang sudah terbakar emosi, korban pergi meninggalkan lokasi. Namun kedua pelaku melakukan pengejaran dan melakukan penganiayaan terhadap korban. 


"Pelaku langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kaki, sehingga menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah," kata Donald, Senin (17/7/2023) siang. 


Menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku.


"Satu orang pelakunya sudah kita amankan, dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara satu pelaku lagi masih kita lakukan pengejaran," imbuhnya. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, (egi) 


Redaktur: ZB






Share on Social Media