Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Raup Rp 1,181 M, Kejari Batam Tetapkan Mantan Pegawai PT Pegadaian Sebagai Tersangka

Egi | Selasa 12 Sep 2023 23:10 WIB | 453

Kejari Batam/Kejati/PN
Korupsi


Mantan karyawan PT Pegadaian Batam tersandung kasus tindak pidana korupsi, Selasa (12/9) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan mantan staf administrator PT Pegadaian Batam sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 


Tersangka yang bekerja di perusahaan BUMN tersebut berinisial SH. Kerugian dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya seorang diri ini mencapai Rp 1,181 miliar. 


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini menjelaskan, tersangka SH ini menjalankan aksinya dengan modus memalsukan kwitansi dan tandatangan atasannya, serta juga melakukan mark up sejumlah kwitansi. 




"Berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejari Batam, tersangka SH ini melakukan korupsi terkait dengan pengelolaan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Persero sejak tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021," kata Herlina didampingi Kasi Pidsus AJi Satrio Prakoso dan Kasi Intel Andreas Tarigan di Kantor Kejari Batam, Selasa (12/9/2023) siang. 


Tim penyidik Pidsus Kejari Batam sudah bekerja dengan secara maksimal dengan sprint yang dikeluarkan dari tanggal 12 Juni 2023 yang mana sudah memeriksa 30 orang karyawan Kantor Pegadaian. 


"Berdasarkan bukti yang cukup kami tetapkan 1 orang sebagai tersangka oknum BUMN PT Pegadaian Persero. Dia juga mendapatkan tugas khusus untuk melakukan pengelolaan keuangan dari Deputinya," tuturnya. 


Untuk pengeluaran anggaran dari PT Pegadaian itulah yang kemungkinan besar ada pekerjaan fiktif dan mark up.




Ditempat yang sama Kasi Pidsus AJi Satrio Prakoso menambahkan, uang korupsi tersebut digunakan untuk dirinya sendiri. 


"Berdasarkan alat bukti yang kita dapat, dia melakukannya seorang diri dan mengakui digunakan untuk dirinya sendiri. Seperti membeli kendaraan roda empat (mobil)," kata Aji. 


Lanjutnya, kendaraan maupun barang-barang lainnya yang dibeli oleh tersangka sudah dilakukan penyitaan. 


"Mobilnya sudah kita sita, untuk aset lainnya masih dilakukan pengusutan," tuturnya. 


Kasi Pidsus juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada keterlibatan orang lain dalam tindak pidana korupsi ini. Bahkan atasannya tidak mengetahui yang dilakukan oleh tersangka. 


"Modusnya saat dia akan menggunakan kwitansi, yang mana seharusnya dibelikan tetapi tidak dia belikan. Untuk tandatangan juga dilakukan pemalsuan," ungkapnya. 




Dalam tindak pidana korupsi ini, tersangka hanya mengambil uang internal PT Pegadaian Persero bukan dari uang nasabahnya. 


"Tersangka membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputi dengan memalsukan scan, tandatangan, bukti pertanggungjawaban palsu yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," pungkasnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 , pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia, tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media