Batam

Personil Polsek Bulang Silahturahmi Bersama Warga di Posko Bongkar Muat Pulau Buluh

Juliadi | Jumat 09 Feb 2024 13:09 WIB | 335

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Jumat Curhat/Minggu Kasih


Silahturahmi Personel Polsek Bulang bersama warga, Jumat (9/2/2024)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Program Jumat Curhat merupakan program Qiwick Wins Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan oleh masyarakat. Dimana program tersebut merupakan program dua arah antara Polri dengn masyarakat untuk membahas permasalahan seputar Kamtibmas.


Oleh sebab itu, Polsek Bulang Polresta Berelang Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Jumat curhat yang, bertempat di Posko Bongkar Muat Pulau Buluh, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/2/2024). 


Kegiatan ini dipimpin Ps Kanit Binmas Polsek Bulang, Aiptu Lubnan didampingi Ka Sium, Aiptu Dodi Khandra dan Sat Pol PP Kecamatan Bulang, Jukri. 


Dalam sambutannya, Kapolsek Iptu Adyanto Syofyan, S.H., M.AP melalui Ps Kanit Binmas Polsek Bulang, Aiptu Lubnan mengajak masyarakat menjaga Harkamtibmas di wilayah kita ini tampa dukungan bapak2 semua, tentunya kami tidak bisa maksimal dalam menjaga kamtibmas. 


"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada bapak  saudara yang sudah hadir dalam kesempatan ini, kegiatan ini kami laksanakan untuk bisa menampung seluruh masukan, kritikan dari masyarakat agar polri dan masyarakat tidak ada jarak yang membatasi," ungkap Lubnan. 


Menurutnya, Besok hari terakhir masa kampanye, rapat akbar, sosialisasi Caleq, Capres dan Cawapres, setelah itu masuk masa tenang 11 sampai 13 Februari 2024 dan 14 Februari 2024 pencoblosan.


"Terkait hal ini bilamana nanti suda masuk masa tenang, kami himbau mari kita ikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU tersebut dan tak kalah penting mari kita sama-sama jaga situasi kambtibmas yg selama ini telah terjaga dengan baik dan terakhir gunakan hak pilih sdr sesuai hati nurani di 14 Februari nanti, jangan golput," tegasnya. 


"Silahkan bagi bapak saudara yang mempunyai informasi, permasalahan, masukan agar bisa disampaikan di forum ini, bisa jadi bisa kita carikan solusi bersama-sama atau juga menjadi bahan untuk anev untuk kami di Polsek Bulang ini," tambah Lubnan. 


Salah satu warga, Umar mengatakan, saat masa tenang, kegiatan yang dilarang dalam pemilu. 


"Masa tenang dimulai tanggal 1 sampai  13 Februari  2024 ini, yang mau saya tanyakan apa saja kegiatan yang dilarang terkait pemilu ini," ujar Umar. 


Menanggapi hal tersebut, Aiptu Lubnan mengatakan, masa tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan aktifitas kampanye, seperti penertiban Alat Peraga Kampaye(APK) spanduk, baliho maupun sosialisasi langsung maupun melalui media cetak, online dan sebagainya. 


Dimasa tenang nanti, lanjut Lubnan, tidak dibolehkan lembaga survey mengumumkan informasi hasil surveynya kepada publik dan juga dalam masa itu tidak boleh menjanjikan pemberian hadiah, imbalan atau mempengaruhi pemilih peserta pemilu.


"Artinya setiap kegiatan yang bertujuan sosialisasi, ajakan dan lain-lain terkait Pemilu dari Paslon, Timses tidak dibenarkan dan dilarang," tutup Lubnan. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media