Batam, News, Kepri
Egi | Senin 13 May 2024 23:11 WIB | 776
Pahrur Dalimunthe dan partner selaku kuasa hukum nahkoda kapal MT Arman perlihatkan dokumen Harwat (foto:Egi)
Matakepri.com Batam - Kuasa Hukum Nahkoda Kapal MT Arman 114, angkat bicara terkait adanya informasi turunnya 21 crew dari atas kapal dan menginap di salah satu Hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pahrur Dalimunthe dan partner selaku kuasa hukum nahkoda kapal atau kapten kapal MT Arman 114 mengatakan, nahkoda mempunyai kuasa penuh untuk mengatur kapal, termasuk untuk mengatur crew kapal.
"Jadi yang berwenang penuh untuk menaikkan dan menurunkan crew adalah nahkoda kapal," ujar Pahrur saat dijumpai di daerah Batam Center pada Senin (13/5/2024) siang
Lanjutnya, disisi lain, kenapa baru sekarang crew kapal MT Arman ini baru diturunkan dari atas kapal.
"Kenapa baru turun dari atas kapal?.. Karena, untuk pembuktian pada tiga Minggu yang lalu sudah kelar atau selesai. Kita tunggu sampai pemeriksaan terdakwa. Artinya secara final tidak ada lagi tambahan pembuktian, tidak perlu bukti baru dan tidak perlu saksi baru," bebernya.
Dengan tutupnya dua kebutuhan ini, maka orang-orang ini tidak diperlukan lagi dalam proses persidangan.
"Sebenarnya, selama 10 bulan crew kapal menetap di atas kapal ini, merupakan tindakan mengekang Hak Azazi Manusia (HAM), selama itu pula mereka tidak bisa bertemu dengan keluarga," tuturnya.
Lanjutnya, jika terlalu lama crew diatas kapal, dikhawatirkan akan berakibat fatal, baik itu terhadap barang bukti, maupun untuk nahkoda kapal sendiri.
"Secara hukum nahkoda berwenang untuk memerintahkan awak kapal untuk turun, dan kembali ke negara asal dan bertemu keluarga, atas dasar hukum dan kemanusiaan," ungkapnya.
Dengan penurunan crew kapal, dan nahkoda selaku pemegang kuasa penuh terhadap keselamatan kapal beserta isinya. Maka nahkoda meminta secara resmi bantuan Bakamla Batam untuk mengawal penurunan ABK.
"Kapten melalui agen telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia," imbuhnya.
Pahrur Dalimunthe juga mengungkapkan, kendala yang dialami crew kapal untuk dipulangkan ke negara asal yaitu, pasport dan dokumen crew kapal masih ditahan oleh KLHK.
"Nahkoda kapal ingin memulangkan crew ke negaranya, akan tetapi KLHK tidak mau mengembalikan dokumen ABK walaupun sudah berulang kali diminta oleh nahkoda kapal MT Arman, (Egi)
Redaktur: ZB