Tanjungpinang, Batam, Karimun, News, Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Minta Dr Priambudi SH.MH., dalami Kasus Korupsi Koni Karimun

Riki | Jumat 19 Jul 2024 16:11 WIB | 1749

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
Kejaksaan
Pengadilan


Kajari Karimun Dr. Priambudi SH.MH. dan Praktisi Hukum feri Arisandi, S.H. (foto:ist)


Matakepri.com, Karimun- Dalam lanjutan sidang kasus korupsi dana hibah APBD 2022 ke KONI Karimun yang berlangsung Selasa (9/7/2024) lalu, Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana, menyatakan bahwa Ketua KONI Kabupaten Karimun, Jhon Abrison SE diduga terlibat. Riska menegaskan bahwa sebagai ketua KONI, Jhon Abrison SE harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.


“Dengan semua yang anda tandatangani, mestinya Anda juga bertanggung jawab. Tapi kok bisa Anda lolos? Bagaimana ini, Jaksa Penuntut?” ujar Riska usai mendengar keterangan Jhon Abrison SE dan Fredy SE sebagai Ketua dan Sekretaris KONI Karimun (9/7/2024) lalu.


Terdakwa dalam kasus ini adalah Bendahara Umum Rosita binti Sinuk dan pembantu bendahara Meli bin Darwis yang ditahan di Rutan Tanjungpinang.


Sementara itu, feri Arisandi, S.H  sebagai  praktisi hukum menilai bahwa masyarakat awam pun tahu ada yang tidak beres dalam kasus yg saat ini sedang riuh di kalangan masyarakat Kabupaten Karimun tersebut.


"Dengan tersangkanya dua orang saja yaitu Rosita dan Melli kalau menurut saya sangat tidak fair, di usut dong dari atas, petinggi-petinggi KONI Kabupaten Karimun dari mulai a sampai z tak perlu saya sebutkan satu persatu," ujar Feri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/7/2024). 

 

Lanjutnya, sebagai seorang praktisi hukum, ia bisa melihat, dalam kasus KONI ini, kuat dugaan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ia pun mendesak Kajari Karimun Dr. Priambudi SH.MH., untuk segera mendalami kasus ini dengan serius.


"Kajari bisa saja memerintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk memeriksa pentolan-pentolan KONI, agar publik bisa menilai  positif kinerja kejaksaan Karimun. Kalau Kajari Karimun Dr. Priambudi SH.MH., tidak mau di nilai tebang pilih dalam menetap kan  tersangka dan ada dugaan praktik Markus (makelar kasus-red)  periksa dong orang-orang yang disinyalir terlibat," kata Feri. 


Ia meminta Kajari Karimun Dr. Priambudi SH.MH., untuk menjaga citra kejaksaan agar dengan tegas menindak tegas orang-orang yang diduga memakan uang rakyat tanpa harus menunggu perintah hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang.


"Apakah  mungkin keluar masuknya dana dalam sebuah organisasi, tidak diketahui oleh Ketua KONI Jhon Afrizon, Sekertaris Fredy? Sangat tidak masuk akal. Dr. Priambudi SH.MH sebagai penegak hukum yang ditugaskan oleh negara untuk menindak tegas tikus tikus yang makan uang rakyat tanpa tedeng aling-aling." pungkasnya. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media