Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 20 Aug 2024 23:16 WIB | 482
Ahmad Rustam Ritonga saat tiba di Mapolda Kepri dan digiring untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik (Foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Oknum pengacara yang sempat menjadi buronan ditreskrimum polda kepulauan riau berhasil diamankan di kota Jakarta pada Selasa, (20/8/2024) siang.
Pria yang bernama Ahmad Rustam Ritonga ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Batam. Pria ini ditangkap karena tersandung kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 8,9 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, Ahmad Rustam Ritonga terpaksa harus diamankan oleh pihak Ditreskrimum Polda Kepri karena melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp 8,9 miliar.
"Dalam menjalankan aksinya, oknum pengacara ini beraksi dengan seorang wanita bernama Roliati, yang mana saat ini kasusnya sudah berproses di Pengadilan Negeri Batam. Sementara Ahmad Rustam juga baru kita amankan dan sebelumnya berstatus sebagai DPO kita," kata Donny.
Lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka mencuri uang kliennya, yaitu sebagai pengacara perusahaan korban dengan memodifikasi anggaran Rp 8,9 miliar, untuk membayar jasa advokasi perusahaan.
"Tersangka ini mengambil uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT (AMI) yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2021 yang lalu. Sementara dari pihak perusahaan juga tidak pernah ataupun merasa mempunyai perkara yang dalam proses pengurusan pengacara tersebut," ungkapnya.
"Jadi, pelaku membuat seolah-olah uang Rp 8,9 miliar itu adalah fee nya sebagai lawyer di perusahaan itu," sambungnya.
Setelah dilakukan penangkapan, hingga saat ini tersangka masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk diproses ebih lanjut, (Egi)
Redaktur: ZB