Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Selasa 29 Oct 2024 19:10 WIB | 175
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Daun Ganja (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam – Dalam upaya mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba periode bulan *September dan Oktober 2024.
Dengan jumlah perkara sebanyak 7 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 9 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam penjelasannya Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan total barang bukti sabu kristal yang diamankan sebanyak 7.119,66 gram atau sekitar 7 kilogram.
"Dari jumlah tersebut, 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sisanya sebanyak 7.047,03 gram telah dimusnahkan," kata Anggoro.
Kemudian Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan memiliki total berat 3.881,50 gram atau sekitar 3,8 kilogram.
"Dari jumlah tersebut, 15 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sisanya sebanyak 3.866,45 gram telah dimusnahkan," bebernya.
Barang bukti narkotika jenis Sabu dan narkotika jenis Ganja Kering dimusnahkan dengan Mobil Incinerator yaitu dengan cara dibakar.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, (Egi)
Redaktur: ZB