Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 01 Nov 2024 17:56 WIB | 312
Konferensi pers tindak pidana penyelundupan BBL, Kamis (31/10/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama (Laksma) Tjatur Soniarto diwakili Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menghadiri konferensi tindak pidana penyelundupan Benih Baby Lobster (BBL), bertempat di Mapolda Kepri, Kamis (31/10/2024).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, operasi ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku dan mempertegas komitmen aparat dalam menjaga keberlanjutan kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem laut.
Dengan keberhasilan ini, kata dia lagi, juga menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik penyelundupan bahwa setiap tindakan ilegal akan mendapatkan konsekuensi yang serius dari penegak hukum.
"Sinergi lintas lembaga dalam operasi ini tidak hanya menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menjaga kekayaan laut tetapi juga menunjukkan pentingnya kerja sama dalam melestarikan sumber daya hayati laut Indonesia yang berkelanjutan,” ucapnya.
Ia menegaskan dalam operasi penindakan terhadap penyelundupan benih lobster di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 189.000.
Dalam kesempatan tersebut, Wadan Lantamal IV, Batam Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyelundupan dan mengembangkan Budidaya BBL sebagai alternatif legal.
Lanjut kata Kolonel Ketut, penyelundupan merugikan ekonomi dan mengancam ekosistem laut. Dengan memanfaatkan potensi sumber daya laut, masyarakat dapat meningkatkan nilai jual produk kepada wisatawan, terutama saat panen, sehingga mengurangi ketergantungan pada praktik ilegal.
"Kami juga mengajak semua pihak, termasuk wartawan dan pemangku kepentingan, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan melaksanakan operasi deteksi menggunakan data kapal dan radar," ungkap Kolonel Ketut.
"Dengan dukungan semua pihak, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian sumber daya laut,” pungkas Kolonel Ketut.
Selain itu, Kakanwilsus DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan bahwa soliditas ini harus dijalankan dengan dukungan dari masyarakat, yang diharapkan dapat memberikan informasi kepada tim satgas.
Lanjutnya, sesuai arahan pimpinan, semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang ada demi kepentingan bersama.
Lebih lanjut dikatakannya, keberhasilan tim gabungan dalam operasi ini tidak hanya mengamankan sumber daya laut yang berharga bagi Indonesia tetapi juga menunjukkan kesiapsiagaan serta sinergi yang kuat antar instansi dalam memberantas tindak pidana penyelundupan.
Pasal yang digunakan untuk mendakwa para pelaku adalah Pasal 88 junto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketentuan tersebut juga telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.500.000.000.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik (RI), Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri), Pangkalan Utama Laut (Lantamal) IV Batam dan Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 BBL di perairan Pulau Tandu. (Adi)
Redaktur : ZB