Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Sabtu 06 Jun 2026 13:53 WIB | 62
Ilustrasi jasa ekspedisi ( foto: istimewa)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan tim Subdit II Ditresnarkoba, seorang pria berinisial KM alias A alias C diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paket berisi ganja dengan berat bruto sekitar 500 gram. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa informasi awal diterima tim pada Rabu (3/6/2026) siang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode pengawasan pengiriman atau control delivery terhadap paket yang ditujukan ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.
"Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya bergerak pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka diamankan di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, sesaat setelah mengambil paket yang diletakkan di teras rumah dan membawanya masuk ke dalam kediamannya," kata Nona Sabtu (6/6/2026) siang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi ganja yang dipesan dari Banda Aceh. Narkotika itu disebut diperoleh melalui seorang pemasok berinisial GBB dengan transaksi senilai Rp2,5 juta.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja seberat netto 426,15 gram yang dibungkus plastik hitam, kotak pengiriman ekspedisi asal Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam proses pemesanan barang haram tersebut," ungkapnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka menggunakan identitas samaran sebagai penerima paket. Ia bahkan meminta kurir meletakkan kiriman di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah untuk menghindari perhatian warga maupun petugas.
"Kepada penyidik, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, menyimpan maupun menguasai barang terlarang tersebut," tuturnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja dari Aceh ke Batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(Egi)
Redaktur: ZB