Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 13 Dec 2024 20:19 WIB | 415
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, Jumat (13/12/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Kurang dari 24 jam, inisial IA (20) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Koimisaris Polisi (Kompol) Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Inspektur Polisi dua (Ipda) M. Alvin Royantara menjelaskan bahwa pelaku seorang karyawan swasta, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Kejadian pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ungkap Alvin, Jumat (13/12/2024).
Lanjut kata Alvin, korban, Rudi, yang tengah beristirahat di rumahnya, menerima telepon dari penyewa motornya, Alnopi, yang memberitahukan bahwa motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024 yang disewakan telah hilang.
Kemudian, kata dia lagi, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan, lanjutnya, anggota opsnal Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan.
"Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma. Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban," jelas Alvin.
Pelaku kemudian diintrogasi dan mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.
"Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian. Semua barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut Alvin menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merk Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tegas Alvin.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah.
"Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB