Batam
Riki | Sabtu 06 Sep 2025 16:19 WIB | 901
Bakamla RI dan Kemenhut amankan kayu olahan ilegal di dermaga Sagulung
Matakepri.co.id Batam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan ratusan batang kayu tanpa dokumen sah di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (6/9/2025).
Aksi pengamanan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat kayu dari kapal KM AAL Delima ke sebuah truk di dermaga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 langsung bergerak ke lokasi.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, memimpin langsung pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran.
Seluruh kayu itu tidak dilengkapi ID Barcode maupun dokumen angkut resmi, bahkan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.
“Kayu-kayu ini tidak memiliki dokumen sah, sehingga kuat indikasi merupakan hasil hutan ilegal,” kata Kolonel Rudi dalam keterangannya diterima.
Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, pelanggaran yang diduga dilakukan antara lain penggunaan surat angkut yang tidak sesuai, pemakaian SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya berlaku untuk kayu bulat, hingga indikasi pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk kepentingan penyelidikan, tim gabungan saat ini tengah melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan menelusuri tujuan distribusi kayu tersebut, termasuk pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).(***)
Redaktur: ZB