Batam, News, Hukum & Kriminal

Ketahuan Berhubungan Badan Oleh Ibunya, Polisi Amankan Pelaku Pencabulan

Riki | Jumat 10 Oct 2025 19:49 WIB | 891

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Foto: ist


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah yang berlokasi di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. 


"Korban berinisial NT (13), seorang pelajar, ditemukan oleh ibunya dalam kondisi tidak menggunakan pakaian bersama pelaku di dalam kamar rumah tersebut," kata Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim, Iptu Riyanto.


Berdasarkan keterangan dari pelapor berinisial N (37), yang merupakan ibu korban, saat itu ia mencari anaknya yang sebelumnya berpamitan untuk pergi ke rumah ayahnya di kawasan Perumahan Harapan Indah. 


"Saat memasuki rumah tersebut, pelapor mendapati korban bersama pelaku dalam keadaan tidak berpakaian. Setelah dimintai keterangan, pelaku MRT (18) mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban NT (13) yang masih di bawah umur," bebernya.


Mengetahui hal tersebut, warga sekitar yang mendengar kejadian segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sekupang untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. 


"Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan saksi-saksi serta bukti visum et repertum (VER) yang menguatkan terjadinya tindak pidana," tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka MRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media