Batam, News
Riki | Selasa 28 Oct 2025 19:18 WIB | 851
Foto bersama dewan pengurus Kadin Kota Batam sementara (foto: istimewa)
Batam, Matakepri.co.id – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam terus berlanjut. Sejumlah anggota dan panitia pelaksana menilai proses penyelenggaraan Mukota mengalami hambatan akibat belum adanya persetujuan yang jelas dari Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan dokumen dan hasil rapat internal Kadin Batam, Mukota VIII sejatinya dijadwalkan berlangsung 13 September 2025, sesuai hasil Rapimkota Kadin Batam 24 April 2025 yang dihadiri Pemerintah Kota Batam, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, dan perwakilan Kadin Provinsi Kepri.
Panitia telah melakukan berbagai tahapan, termasuk pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) pada 4 Juli 2025, melakukan konsultasi dengan tokoh pengusaha senior, dan mengirim surat pemberitahuan resmi kepada Kadin Provinsi Kepri sebanyak dua kali—pada 9 Juli dan 13 Agustus 2025. Namun, kedua surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
Ketua Panitia Mukota VIII Kadin Batam menuturkan, pihaknya bahkan telah melakukan press conference pada 13 Agustus 2025 untuk mengumumkan pembukaan pendaftaran calon ketua. Namun hingga 27 Agustus 2025, belum juga ada surat persetujuan dari Kadin Provinsi Kepri, sehingga panitia meminta agar pelaksanaan Mukota ditunda.
“Kami sudah mengikuti seluruh mekanisme sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi Kadin. Namun persetujuan dari Kadin Provinsi datang sangat terlambat dan tidak sesuai ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam PO No. 285,” ujar salah satu anggota panitia SC yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/9).
Persetujuan dari Kadin Provinsi Kepri baru diterima pada 17 September 2025 pukul 11.30 WIB, melalui surat Nomor 033/KU/KADIN-KEPRI/IX/2025 yang menyetujui pelaksanaan Mukota VIII pada 20 September 2025. Namun, Panitia menilai keputusan itu bertentangan dengan PO No. 285 Pasal 3 ayat 4, yang mensyaratkan persetujuan diberikan paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan.
Selain itu, panitia juga menilai tahapan pendaftaran peserta dan calon ketua menjadi tidak sah karena waktu pendaftaran yang seharusnya ditutup tujuh hari sebelum Mukota justru masih dibuka hingga dua hari menjelang pelaksanaan.
Atas dasar itu, Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Kota Batam pada 17 September 2025 memutuskan menunda Mukota VIII dan menerbitkan SKEP: 002/KDN-BATAM/IX/2025. Selanjutnya, 20 September 2025, Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Batam membentuk kepengurusan sementara (caretaker) untuk menjaga fungsi pelayanan organisasi kepada anggota dan mitra kerja, sebagaimana tertuang dalam SKEP: 003/KDN-BATAM/IX/2025 dan SKEP: 002/KDN-BATAM/IX/2025.
Dalam pernyataannya, Kadin Kota Batam menegaskan bahwa pelaksanaan Mukota VIII harus diselenggarakan oleh pengurus hasil Mukota VII tahun 2020, bukan oleh pihak lain. Mereka juga menyoroti keabsahan kepengurusan Kadin Provinsi Kepri yang saat ini hanya berdasarkan SK Perpanjangan Nomor: SKEP/029/DP/IV/2025, yang dinilai tidak diatur dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin.
“Tidak ada pasal dalam AD/ART Kadin yang mengatur perpanjangan kepengurusan. Karena itu, segala keputusan yang diambil oleh pengurus Kadin Provinsi Kepri setelah masa SK sebelumnya berakhir adalah bentuk maladministrasi,” tegas salah satu perwakilan Dewan Pengurus Kadin Batam.
Para anggota Kadin Batam kini tengah menyiapkan langkah hukum apabila hambatan terhadap pelaksanaan Mukota VIII tetap berlanjut. Mereka menegaskan, langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya menjaga marwah organisasi sesuai aturan dasar yang berlaku di tubuh Kadin Indonesia. (Egi)
Redaktur: ZB