Batam
Lindungi Pahlawan Devisa: Kekerasan PMI Harus Dituntaskan
Juliadi |
Sabtu 29 Nov 2025 11:55 WIB
|
1178
PPPA
Komnas Perempuan
Anti Kekerasan
Wamen PPPA, Veronica Tan, Jumat (28/11/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Persoalan kekerasan yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan masih menjadi masalah struktural yang mendesak untuk dituntaskan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bahkan mencatat adanya lonjakan kasus yang mengkhawatirkan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, usai kegiatan Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah Yos Sudarso, Batam, Jumat (28/11/2025) memaparkan bahwa kekerasan ini terjadi di hampir setiap tahapan migrasi, mulai dari perekrutan, penempatan, hingga saat kepulangan.
Bentuk kekerasan yang dialami sangat beragam dan brutal, mencakup:
* Eksploitasi
* Pelecehan seksual
* Perkosaan
Menurutnya, pelaku kekerasan sering kali adalah calo, majikan, atau sesama pekerja. Minimnya posisi tawar membuat PMI perempuan rentan terjebak dalam praktik non-prosedural dan eksploitatif.
"Dampak dari kekerasan ini sangat serius, tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga trauma jangka panjang," ungkap Veronica. Dampak kesehatan yang tercatat termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, disabilitas, hingga depresi dan trauma psikologis parah.
Pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Namun, Wamen PPPA mendorong revisi UU PPMI agar dapat memberikan perlindungan yang lebih substantif dan berperspektif gender, mengingat pengalaman PMI perempuan yang berbeda.
Peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) disebut sangat krusial untuk menjamin perlindungan PMI. Sinergi antara KemenPPPA, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI terus ditingkatkan untuk pengawasan optimal.
"Komitmen dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sangat dibutuhkan untuk menutup celah kerentanan struktural ini, demi menjaga martabat dan keselamatan PMI perempuan yang kerap disebut sebagai 'Pahlawan Devisa' negara," tegasnya.
Ketua KKPPMP, Romo Paschal, Jumat (28/11/2025). Foto : Adi
Senada dengan Wamen PPPA, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantai (KKPPMP), Romo Paschal, menyoroti bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menghadapi tantangan besar.
Data menunjukkan bahwa jumlah korban di Indonesia mencapai ratusan ribu setiap tahunnya, dan isu ini sering diibaratkan sebagai "fenomena gunung es" karena banyak kasus yang tersembunyi.
Hambatan utama yang disorot adalah kurangnya informasi yang memadai bagi para korban. Untuk mengatasi hal ini, KKPPMP berupaya:
- Membuat pusat informasi berbasis data.
- Membangun jaringan kerja sama dengan komunitas dan kementerian terkait (seperti Kementerian Tenaga Kerja).
- Melatih dan memberdayakan korban agar mandiri dan terhindar dari jerat TPPO kembali.
Romo Paschal juga menyerukan perlunya kampanye dan penyadaran secara masif agar setiap individu memahami bahwa kekerasan bukanlah hal yang bisa ditoleransi.
Ia menekankan pentingnya semua pihak, termasuk kepolisian, pengadilan, dan media, untuk menghormati korban dan tidak menyudutkan mereka.
Dalam sambutannya, Waka Polda Kepri, Brigjen Anom Wibowo, mengingatkan bahwa kekerasan adalah tantangan serius yang memerlukan penanganan terarah dan berkesinambungan.
"Tidak ada institusi yang mampu bekerja sendirian. Mengembalikan ruang aman adalah tugas bersama," tegas Anom.
Polri dan Polda Kepri berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan personel, mempercepat pelayanan korban, dan memperkuat koordinasi lintas lembaga demi memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Adi)
Redaktur : ZB
Share on Social Media