Batam, News

Polisi Selamatkan 17 Calon PMI Ilegal

Riki | Rabu 04 Feb 2026 11:45 WIB | 924

Polres/Ta dan Polsek


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, AKBP Andyka Aer (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria yang berperan sebagai penampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 17 calon PMI ilegal.


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, AKBP Andyka Aer mengatakan, polisi mengamankan pelaku berinisial J setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian polisi mengamankan J di Kapling Patam Inddah, Patam Lestari, Sekupang pada Jumat (23/01/2026).


“Pelaku ini menampung seluruh calon PMI Ilegal sebelum berangkat ke Malaysia,” ujar AKBP Andyka Aer, Rabu (04/02/2026).


Andyka mengungkapkan, ada 17 calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan polisi. Para korban berasal dari Sumatera dan Lombok.


“Calonnya ini 15 laki-laki dari Lombok dan dua perempuan dari Sumatera Utara dan Palembang. Usia mereka tidak muda,” ungkapnya.


Andyka menjelaskan, para korban membayar masing-masing Rp100 ribu kepada pelaku J untuk tempat penampungan tersebut. Sementara untuk biaya tiket pesawat ke Batam dibayar oleh agen yang saat ini masih dalam penyelidikan.


Menurutnya, para korban dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan asisten rumah tangga. Mereka akan diberangkatkan tanpa paspor oleh agen tersebut.


“Mereka ke Malaysia tidak pakai paspor. Ke Batam pakai pesawat dari Yogyakarta. Bahkan ada yang lewat Tanjungpinang,” katanya.


Andyka menuturkan, para korban niat bekerja di Malaysia setelah mendapat informasi dari temannya di kampung. Nantinya gaji mereka akan dipotong setelah mendapatkan kerja di Malaysia.


“Perekrutnya masih kami dalami karena menggunakan nomor telepon seluler Malaysia. Mereka tahu dari mulut ke mulut,” katanya.


Seluruh korban saat ini berada di BP3MI Kepulauan Riau. Sementara polisi berhasil mengamankan barang bukti tiket pesawat Yogyakarta-Batam, tiket kapal Tanjungpinang-Punggur, Satu unit mobil Avanza, dan uang tunai.


“Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 18 2017,” pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media