Batam, Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Tetapkan Pengemudi Tabrak Lari di Batam Kota sebagai Tersangka

Juliadi | Sabtu 04 Apr 2026 19:16 WIB | 635

Hukum & Kriminal


Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, Sabtu (4/4/2026). Foto:


Matakepri.co.id, Batam -- Komitmen Polresta Barelang dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat kembali ditunjukkan. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polresta Barelang secara transparan memaparkan pengungkapan kasus tabrak lari yang sempat menyita perhatian warga di Jalan Laksamana Bintan.


Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo,  didampingi oleh Kasihumas Polrest Barelang, AKP Budi Santosa dan Kanit Gakkum, AKP Victor Hutahaean, Sabtu (4/4/2026).


Ia menjelaskan, Selasa (31/3/2026) suasana di sekitar SD Negeri 001 Batam Kota cukup ramai. Korban, seorang anak berinisial DSA (10), baru saja keluar dari arah sekolah dan berniat menyeberang jalan ke arah Mitra Dinamis Sei Panas.


Namun, kata dia lagi,  dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael, meluncur satu unit mobil Daihatsu Rocky berwarna merah dengan nopol BP 1349 OH. Mobil yang dikemudikan oleh WZ (29) tersebut menabrak tubuh DSA saat korban berada di tengah badan jalan. 


"Bukannya berhenti untuk menolong, WZ justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian tanpa melapor ke pihak berwajib," jelasnya.


"Akibat benturan keras tersebut, DSA mengalami cedera serius. Hingga saat ini, korban dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan akibat luka berat di kepala dan luka lecet di sekujur tubuh," ungkapya.


Menurutnya, dari keterangan saksi mata, yakni NM (48) dan MS (51), identitas kendaraan dan pengemudi berhasil terlacak hingga akhirnya WZ ditetapkan sebagai tersangka. 


"Barang bukti yang kita amankan, satu unit mobil Daihatsu Rocky merah, STNK asli, SIM A milik tersangka," tambahnya.


Lanjutnya, tersangka WZ terancam hukuman berat atas kelalaian dan ketidakpeduliannya dengan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara/Denda Rp10 Juta.


"Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Tindakan tabrak lari atau tidak memberikan pertolongan, dengan ancaman 3 tahun penjara/Denda Rp75 Juta," tegasnya.


Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak di area jalan raya.


"Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Kami mengimbau pengendara untuk selalu waspada dan patuh pada rambu. Jika terjadi insiden di jalan, segera berikan pertolongan. Jangan lari dari tanggung jawab," tutupnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media