Batam, Hukum & Kriminal

Kebohongan Keluarga Terbongkar, Korban Kepung Rumah Carolein Parewang

Juliadi | Jumat 10 Apr 2026 10:47 WIB | 650

Hukum & Kriminal


Puluhan warga mengepung rumah Carolein Parewang, Kamis (9/4/2026). Foto : Adi


Matakepri.co.id, Batam -- Malam di Perumahan Cemara Asri, Sagulung, Kamis (9/4/2026), bukan lagi malam yang tenang bagi warga. Di bawah temaram lampu jalan, puluhan orang berdiri dengan wajah tegang mengepung sebuah rumah. Mereka bukan perampok, melainkan para korban yang sedang mengejar keadilan dari seorang wanita bernama Carolein Parewang atau CP.


Di dalam rumah yang dikepung, suasana tak kalah mencekam. Namun, bukan permintaan maaf yang didapat warga, melainkan sebuah pembelaan dari ibu terduga pelaku yang terasa hambar.


"Saya sudah lama sekali tidak berjumpa dengan anak saya," ucap sang ibu.


Namun, di era digital ini, kata-kata saja tidak cukup untuk menutupi jejak. Hana, salah satu korban yang hadir, langsung mematahkan argumen tersebut dengan bukti digital di tangannya.


"Ibu jangan menipu kami lagi! Bulan lalu saya sendiri yang mengantar Olin (Carolein) ke sini. Saya punya bukti video dia sedang mengantar Ibu terapi di RS Aini. Kenapa Ibu masih melindunginya," ucap Hana,


Kesaksian warga sekitar pun kian memperkeruh posisi keluarga CP. Seorang tetangga mengungkapkan bahwa CP sering terlihat menyelinap masuk ke rumah ibunya menggunakan hoodie untuk menghindari pengenalan warga. Rekaman CCTV dari rumah sekitar menjadi saksi bisu bahwa sang 'Ratu Tipu' sebenarnya berada tidak jauh dari jangkauan mereka.


Carolein bukanlah pemain baru. Rekam jejaknya diduga telah disusun rapi sejak akhir 2024. 

Modusnya beragam, mulai dari yang halus hingga yang terang-terangan:

1. Manipulasi Sertifikat: Salah satu korban, Christin Ruth Natalia, harus menelan pil pahit kehilangan Rp168 juta setelah dijanjikan pengurusan pinjaman dengan jaminan sertifikat ruko yang ternyata bermasalah.

2. Arogansi saat Penagihan: Korban menemukan fakta bahwa dana pinjaman yang dijanjikan sebenarnya sudah cair, namun CP justru bersikap arogan dan merasa tidak memiliki hutang saat ditagih.

3. Sindikat Mobil Rental: Tidak hanya properti, CP juga diduga terlibat dalam penggelapan puluhan unit mobil rental di wilayah Batam, yang membuat para pemilik usaha transportasi merugi besar.


Guna meredam situasi yang nyaris lepas kendali, Unit Reskrim Polsek Sagulung segera tiba di lokasi. Petugas harus bekerja ekstra keras membentuk barikade agar warga tidak melakukan tindakan anarkis terhadap rumah dan keluarga pelaku.


Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat. Kasus ini bukan lagi kasus biasa, melainkan telah menjadi atensi khusus dari Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade.


Kini, Carolein Parewang terpojok. Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan sudah menanti di meja hijau. 


Warga kini hanya berharap satu hal, polisi segera melakukan jemput paksa.


"Kami sudah cukup sabar dengan janji-janji manisnya. Sekarang biarkan hukum yang bekerja, jangan biarkan dia menghilang lagi di balik bayang-bayang kebohongan ibunya," pungkas salah seorang korban di lokasi kejadian.


Drama di Cemara Asri mungkin berakhir malam itu saat massa membubarkan diri, namun perburuan terhadap sang 'Ratu Tipu' baru saja dimulai. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media