Batam
Juliadi | Kamis 16 Apr 2026 22:39 WIB | 446
Samin usai pemcaan Vonis di PN Batam. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadi saksi bisu runtuhnya kejayaan Samin di jalur laut ilegal. Pria yang dipercaya menahkodai Kapal Nasya GT 625 ini resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pelanggaran kepabeanan kelas kakap.
Meski vonis yang diketuk Hakim Ketua Douglas Napitupulu ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun 6 bulan, hukuman ini tetap menjadi pukulan telak bagi Samin. Tidak hanya kehilangan kebebasan, Samin harus merelakan seluruh aset kejahatannya jatuh ke tangan pemerintah.
"Menyatakan terdakwa Samin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan kepabeanan. Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta menetapkan seluruh barang bukti dan Kapal Nasya GT 625 dirampas untuk negara," tegas Hakim Douglas saat membacakan putusan.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta miris yang mewarnai perjalanan gelap kapal bermuatan ratusan koli barang ilegal tersebut:
1. Rekomendasi "Maut" Saksi Samadi, yang merupakan anak buah kapal (ABK), mengaku menjadi sosok yang menyeret Samin ke kursi nahkoda. Samadi berdalih terpaksa merekomendasikan Samin karena dirinya sendiri tak bernyali mengemudikan kapal sebesar GT 625 dan buta akan navigasi jalur laut.
2. Nyawa dan Kebebasan Dihargai Murah Ironisnya, risiko penjara bertahun-tahun ini hanya dibayar dengan upah receh. Terungkap bahwa para kru hanya dijanjikan imbalan sebesar Rp500.000 hingga Rp700.000 per perjalanan. Angka yang sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai selundupan dan konsekuensi hukum yang kini menjerat mereka.
3. Pemain Lama di Jalur "Tikus" Aksi ini rupanya bukan yang pertama. Berdasarkan keterangan saksi, komplotan ini sudah berulang kali melakukan pengiriman barang tanpa dokumen resmi (ilegal), sebelum akhirnya langkah mereka terhenti oleh aparat.
Penyitaan Kapal Nasya GT 625 oleh negara menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha ilegal di wilayah perairan Batam. Negara tidak hanya mengincar fisik pelaku, tetapi juga mematikan aset yang menjadi mesin utama operasi penyelundupan mereka.
Kini, Samin hanya bisa tertunduk lesu. Jalur laut yang dulu ia kuasai kini membawanya ke balik jeruji besi, sementara kapal kebanggaannya segera berganti status menjadi aset negara. (Adi)
Redaktur : ZB