Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 27 Apr 2026 19:29 WIB | 378
Kabid Humas Polda Kepri didampingi DirKrimum Polda Kepri (foto: Humas Polda Kepri)
Matakepri.co.id Batam - Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan 37 adegan, Senin (27/4/2026). Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kegiatan yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic itu bertujuan menguji kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi secara utuh dan objektif.
Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, ayah kandung korban, penasihat hukum korban dan para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi, seluruh rangkaian peristiwa diperagakan mulai dari awal hingga akhir kejadian dengan menghadirkan para tersangka serta pemeran pengganti.
Adegan-adegan yang diperagakan disusun berdasarkan hasil penyidikan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan unsur pembuktian dalam berkas perkara.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini bagian dari proses pembuktian guna melengkapi berkas perkara,” ujar Nona, Senin (27/4/2026) siang.
Ia menambahkan, usai rekonstruksi, penyidik akan merampungkan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kombes Pol Ronni Bonic menegaskan rekonstruksi juga bertujuan mencocokkan setiap keterangan yang disampaikan para pihak, sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Melalui rekonstruksi ini kami melihat apakah ada kesesuaian atau perbedaan keterangan, serta memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa itu,” katanya.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi, penyidik berharap penyusunan berkas perkara dapat dilakukan secara komprehensif, profesional, dan akuntabel sebelum masuk tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Egi)
Redaktur: ZB