Batam, News, Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa Minta Usut Dugaan TPPO dalam Kasus Kematian Dwi Putri Apriliani

Riki | Selasa 05 May 2026 16:44 WIB | 391

Dwi Putri Apriliani


Terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Angelina alias Papi Tama. (Foto: Egi)


Matakepri,co.id, Batam - Perkara pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri Apriliani (25) kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Namun di balik dakwaan pembunuhan berencana, tim penasihat hukum dua terdakwa menilai ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belum digali dalam proses penyidikan.


Penasihat hukum terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Angelina alias Papi Tama, Ahmad Fauzi, mengatakan konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa masih normatif dan belum menyentuh indikasi tindak pidana lain yang lebih kompleks.


“Seharusnya perkara ini ditelusuri lebih jauh. Dakwaannya menurut kami masih sangat normatif,” ujar Fauzi, Selasa (5/5).


Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi bahwa perkara ini bukan semata kasus pembunuhan, melainkan bagian dari skema perdagangan orang. Ia bahkan menyebut kliennya berpotensi menjadi korban dalam jaringan tersebut.


“Klien kami sesungguhnya adalah korban TPPO, tetapi ini tidak digali lebih jauh oleh penyidik,” ucapnya.


Fauzi juga menyoroti rekonstruksi yang menunjukkan adanya pihak lain yang diduga turut menjadi korban. Ia meminta jaksa sebagai dominus litis mampu melihat adanya unsur pidana lain dan mengembalikan berkas ke penyidik untuk pendalaman.


“Jangan sampai ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat hanya pembunuhan, padahal kemungkinan besar ada praktik perdagangan orang di bawahnya,” ujarnya.


Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliani, perempuan asal Lampung, meninggal dunia setelah diduga mengalami penyiksaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batam, pada akhir November 2025. Empat orang menjadi terdakwa: Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.


Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c mengenai pembunuhan berencana. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait