Batam

Anjing Berkeliaran di Jalan Hang Nadim Ancam Keselamatan, Warga dan Pemerintah Turun Tangan

Juliadi | Sabtu 23 May 2026 19:12 WIB | 249

Pemko Batam


Anjing Berkeliaran di Jalan Hang Nadim . (Foto: Adi)


Matakepri.co.id, Batam - Jalan Hang Nadim, Batam Kota, yang menjadi salah satu urat nadi lalu lintas utama di Kota Batam, kini diselimuti kekhawatiran. Bukan karena kemacetan, melainkan karena banyaknya anjing peliharaan yang dibiarkan berkeliaran bebas di badan jalan, membahayakan nyawa para pengendara.


Kondisi yang meresahkan ini terpantau di sepanjang ruas jalan menuju kawasan perumahan padat penduduk, seperti Gardan Raya, Graha Panorama Permai, The Hill, hingga Bukit Raya, tepat di seberang pemukiman Taman Yasmin Kebun, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.


Bagi para pengendara sepeda motor, melintas di jalur ini kini menjadi aktivitas yang mendebarkan. Banyak pengendara terpaksa melakukan pengereman mendadak karena anjing yang tiba-tiba menyeberang atau berlari di tengah jalan.


Sumardi, seorang warga Perumahan Bukit Raya, mengungkapkan bahwa ancaman ini bukanlah isapan jempol. Ia mencatat sudah ada beberapa kecelakaan yang terjadi akibat hewan peliharaan yang tidak diawasi tersebut.


"Warga kita ada sampai dua kali jatuh karena menabrak anjing di situ. Bahkan lukanya lumayan juga," ungkap Sumardi dengan nada kesal, Sabtu (23/5/2026).


Menanggapi keluhan yang kian memuncak, pihak Kecamatan Nongsa bersama Kelurahan Batu Besar langsung mengambil langkah responsif. Imbauan keras telah disampaikan kepada para pemilik hewan peliharaan di kawasan Taman Yasmin Kebun agar segera mengikat dan mengandangkan hewan mereka.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudy Panjaitan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Peringatan resmi telah disampaikan melalui pengurus RT setempat untuk segera ditindaklanjuti oleh warga.


Rudy mengingatkan kembali bahwa kepemilikan hewan peliharaan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut secara jelas melarang pemilik hewan untuk melepasliarkan peliharaannya di fasilitas umum.


"Sudah diimbau juga ke RT lokasi tersebut. Pemilik hewan peliharaan wajib mematuhi Perda Nomor 9 Tahun 2021. Aturan itu bukan hanya soal melarang melepasliarkan hewan, tapi juga mencakup kewajiban vaksinasi hingga penanganan bangkai hewan demi menjaga keselamatan bersama. Jadi mari kita patuhi bersama," tegas Rudy.


Pemerintah Kota Batam berharap para pemilik hewan peliharaan memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawabnya. Selain untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, kedisiplinan ini penting untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat Kota Batam. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media