Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Markas Judi Online di Rumah Mewah Batam Digerebek, Polisi Sita Rp 1 Miliar

Egi | Senin 25 May 2026 19:43 WIB | 306

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim
Judi Online Internasional


Kapolresta beserta jajarannya angkat barang bukti Judol internasional (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik judi online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian internasional.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di salah satu rumah di kawasan elite tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan sejumlah komputer dan laptop yang terhubung langsung ke dashboard situs judi online. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga situs judi online aktif, yakni MPO991.com, Malbetnew.com, dan 1Mpomega.com.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian mengatakan, ketiga situs tersebut digunakan untuk menjalankan transaksi perjudian dengan sistem pembayaran berbasis payment gateway.

"Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HR, HL, dan ET. Ketiganya diketahui tinggal di kawasan Taman Golf Sukajadi," kata Debby, Senin (25/5/2026) siang di Mapolresta Barelang.

Lanjutnya, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online tersebut. Ia menyiapkan situs perjudian, mengatur sistem pembayaran, hingga mengelola keuangan operasional.

"Kita juga mengungkap jaringan tersebut diduga terhubung dengan perusahaan induk judi online di Kamboja dan Philipina," ungkapnya.


Keuntungan operasional dibagi dengan skema 20 persen untuk pengelola di Batam dan 80 persen untuk jaringan luar negeri.

"Selain menjalankan aktivitas perjudian, para pelaku juga diduga melakukan promosi melalui media sosial untuk menjaring member baru. Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan omzet mencapai lebih dari Rp10 miliar setiap bulan," tuturnya.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Satreskrim Polresta Barelang dan dijerat dengan pasal perjudian online dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media