Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Tanjung Sengkuang Batam

Egi | Senin 12 Oct 2026 13:28 WIB | 78

Polda/Polres/Ta dan Polsek


Polisi amankan terduga pelaku pencurian di kawasan Batu Ampar (foto: Polsek Batu Ampar)


Matakepri.co.id Batam - Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Batu Ampar.

Penanganan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi melalui layanan darurat kepolisian 110 mengenai dugaan pencurian dan adanya seorang terduga pelaku yang telah diamankan warga di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel patroli Batara Biru bersama piket Intel Polsek Batu Ampar langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa situasi dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Selanjutnya, seorang terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, sebagai bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.

"Berdasarkan informasi awal, laporan dugaan pencurian tersebut disampaikan oleh Ricky Irwansyah, warga kawasan Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang II," kata Amru, Senin (12/10/2026).

Sementara itu, Irwansyah Putra, warga Sei Tering II, Kelurahan Tanjung Sengkuang, tercatat sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Dalam data awal penanganan, belum terdapat laporan mengenai korban maupun kerugian materiil. Situasi di lokasi juga dilaporkan aman dan terkendali selama petugas melakukan pengecekan.

Polsek Batu Ampar selanjutnya melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses lebih lanjut diperlukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media