Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Diduga Hendak Dikirim ke Vietnam, 73.477 Benih Lobster Akan Dibudidayakan di Batam

Egi | Selasa 20 Oct 2026 23:16 WIB | 91

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Lingkungan Hidup
Mabes Polri
PSDKP


BBL yang masih tersimpan dalam Styrofoam akan dibebas liarkan (foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pengangkutan ilegal benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju wilayah Sumatera dan Jambi sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS yang diduga terlibat dalam pengangkutan benih lobster," kata Irhamni.

Menurut Irhamni, para pelaku diduga menerapkan pola komunikasi terputus untuk membatasi hubungan antarpihak yang terlibat. Dengan modus tersebut, masing-masing pelaku disebut tidak saling mengenal sehingga proses pengiriman sulit ditelusuri hingga ke pengendali utama.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, pengiriman tersebut diduga merupakan operasi ke-10 yang dilakukan jaringan terkait," tuturnya.

Penyidik menyita 13 kotak styrofoam berisi benih bening lobster. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SIF yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Selain itu, empat unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti, yakni Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.

"Penyidik kini masih mendalami asal-usul benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan," ungkapnya.

Penelusuran terhadap dugaan aliran hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan apabila ditemukan unsur-unsurnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Sahono Budianto, menyampaikan bahwa 73.477 ekor benih bening lobster yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam.

Sebelum dibudidayakan, sebanyak 400 ekor benih disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

Pemanfaatan benih lobster tersebut menjadi langkah lanjutan agar sumber daya perikanan yang berhasil diamankan dapat memberikan manfaat ekonomi melalui kegiatan budidaya, alih-alih berakhir dalam perdagangan ilegal.

BPBL Batam sendiri merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran benih lobster hingga mencapai ukuran konsumsi.

Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya perikanan dapat memberikan nilai tambah sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir, (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media