Batam, News

Tidak Hanya Walikota Batam, Anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar Juga Diperiksa KPK

Juliadi | Jumat 26 Jul 2019 17:24 WIB | 4733

Polres/Ta dan Polsek
Gubernur Kepri/Wakil Gubernur
DPRD Tanjungpinang


Anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar saat di konfirmasi awak media (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Walikota Batam dan tujuh orang lain dalam kasus suap reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri non aktif (Nurdin Basirun), Jumat (26/7/2019) bertempat di Polresta Barelang.


Iskandar, mengatakan bahwa banyak pertanyaan yang di ajukan pihak KPK, akan tetapi ia hanya fokus pada Rancangan Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K). Dan saat ini Ranperda ini masih belum menjadi Peraturan Daerah (Perda).


"Kan Ranperdanya belum selesai, yang ditanya bagaimana mekanisme Ranperda. Mengapa Ranperda belum selesai, "kata Iskandar.


Baca juga : Rudi Diperiksa KPK Terkait Penolakan Raperda RZWP3K


Terkait sejak kapan Raperda tersebut, dikatakan Iskandar, bahwa Raperda tersebut  sudah di dibahas sejak bulan September 2018 yang lalu. DPRD Provinsi Kepri menginginkan Raperda tersebut, cepat selesai.


"Karena tata ruang, kita yang mengatur. Dimana alokasi Investasi, karena laut ada tiga dimensi, diatasnya ada alur, labu jangkar, ditengah bisa menangkap ikan, bisa budidaya, dasar laut bisa tambang, bisa yang lainnya, "katanya.


Ia melanjutkan pertanyaan yang diajukan, kenapa Raperda itu belum selesai, karena salah satu dasar pemberian manfaat dasar ruang laut yaitu RZWP3K.


Terkait Ranperda RZWP3K belum keluar, tapi Izin Reklamasi sudah dikeluarkan, menurutnya bisa jadi izin dikeluarkan menggunakan aturan yang yang lain.


"Kan pernah ada surat pada tanggal 19 November 2018, melalui Ketua DPRD Provinsi Bapak Jumaga Nadeak, tunggu Ranperda itu di keluarkan baru izin diberikan, "imbuhnya.


Iskandar, menambahkan soal perizinan bukan lagi ranah pihaknya, yang ia tahu persoalan ini setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu terkait Perizinan prinsip.


Ia menjelaskan terkait Perizinan yang di kelola Provinsi, dikarenakan ada undang - undang Nomor 23 tahun 2014, dimana wewenang nol sampai 12 menjadi wewenang Provinsi. Karena dulu masuk ke kepala Daerah termasuk BP Batam, karena di Batam ini banyak PL yang di pegang BP Batam, akan tetapi setelah Undang-Undang itu sudah berlaku wewenang di pegang Provinsi. (Adi) 



Share on Social Media