Batam
Juliadi | Selasa 15 Sep 2020 22:09 WIB | 2759
Tim terpadu saat ikuti Rapid Test, Selasa (15/9/2020)
MATAKEPRI.COM BATAM - Peraturan Wali Kota (Perwako) 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam mulai diterapkan.
Tim terpadu dari Pemko Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam serta kejaksaan bersama-sama turun untuk melakukan sosialisasi dan penindakan bagi pelanggar Perwako tersebut. Sebelum bertugas, tim dites rapid terlebih dahulu.
"Kesehatan petugas kami pastikan dulu sebelum turun. Seperti tadi, mereka dirapid oleh petugas dari puskesmas," ucap Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Disamping penindakan karena sudah masuk masa penerapan, tim tidak henti-hentinya juga melakukan sosialisasi. Menurutnya, penindakan dilakukan dengan cara memberikan teguran tertulis yakni pelanggar menandatangani surat peryataan tidak lagi mengulangi pelanggarannya. Sementara petugas lain keliling untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami sasar tempat keramaian dulu, seperti pasar-pasar, ruko, pujasera, tempat hiburan serta lokasi keramaian lain. Tidak lupa sosialisasi juga tetap jalan, menggunakan mobil patroli," ujarnya.
Pertama kali turun, Selasa (15/9/2020) sebanyak 36 orang terjaring tidak menggunakan masker di area Pasar Botania. Hal ini membuktikan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mentaati protokol itu untuk menjaga diri dan orang lain. Yang perlu diingat, daya sebar virus ini cepat. Satu orang yang kena, orang-orang yang dekat dengannya kemungkinan tertular," imbuhnya. (r/Adi)