Batam

Gelper Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Akan Disanksi Sesuai Perwako No 49

Juliadi | Selasa 02 Feb 2021 11:03 WIB | 2131

Covid-19


Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Semasa pendemi Covid-19 pemerintah kota Batam selalu berusaha untuk melakukan pemutusan mata rantai Covid-19, dengan cara memberikan himbauan kepada agar masyarakat maupun para pelaku usaha, agar selalu mengikuti protokol kesehatan.


Namun fakta dilapangan, Gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang ada terpantau tidak mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah. Sehingga program kesehatan pencegahan Covid-19 tidak dapat terlaksana secara maksimal.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Salim, saat di konfirmasi matakepri.com melalui pesan whatsapp, Jum'at (22/1/2021) yang lalu akan melakukan pengecekan dan menindak terhadap Gelper yang tidak melakukan protokol kesehatan.


"Nanti kami cek lokasi tersebut, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwako kota Batam nomor 49 tahun 2020," kata Salim.


"Kita akan cek ke lokasi, dan apabila  terbukti bisa kita terapkan sanksi sesuai Perwako nomor 49 tahun 2020," sambungnya.


Peraturan Wali kota Batam nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 di kota Batam. (Adi)



Share on Social Media