Anambas

Bupati Hadiri Paripurna Dalam Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Anambas

Juliadi | Kamis 01 Dec 2022 09:04 WIB | 1281

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Paripurna



MATAKEPRI.COM, ANAMBAS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Anambas, Rabu (30/11/2022).


Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD tahun 2023.


Selanjutnya pada kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Anambas mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan 

disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023.


"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan di dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.Kesepakatan yang telah diambil merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat," ungkap Abdul Haris, SH., MH


Selain itu Bupati menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah, agar dapat mengoptimalkan anggaran telah dialokasikan, terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya 

dapat diselesaikan di Tahun Anggaran sebelumnyaguna mengejar ketertinggalan dalam pembangunan infrastruktur di kabupaten kepulauan anambas. 


Abdul Haris  SH., MM juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tetap konsisten dalam melaksanakan Pembangunan Daerah, mengenai hal - hal prioritas yang menjadi kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat akan dilaksanakan. 


Selanjutnya pada saat menyampaikan laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Kepulauan  Anambas terkait dalam selama pembahasan APBD tahun 2023 Wakil Ketua I DPRD,  Syamsil Umri menyampaikan bahwa melalui pedoman tentang tata tertib terkait pembahasan APBD tahun 2023 dinilai cukup efektif dan efisien. 


"Total APBD tahun 2023 senilai Rp1,263 triliun (Rp1,263,746,396,658) dan kepada Pemerintah Daerah agar dapat lebih serius dalam melaksanakan APBD tahun 2023 serta dapat lebih efisien terkait pembangunan," ungkapnya. 


Selain itu, Syamsil Umri juga mengatakan bahwa dari fraksi PDI Plus bersama Fraksi PBB Plus, Fraksi PPP Plus Fraksi Karya Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional menyetujui pengesahan Ranperda APBD Tahun 2023 sehingga dapat disahkan


Selanjutnya pada Rapat Paripurna juga berlangsung penyampaian laporan dari Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2025.


Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan Panitia Khusus dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau keadaan dengan kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.


Jasril Jamal yang merupakan anggota Pansus dari anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan sejumlah daerah yang terkait tentang rencana pembangunan induk kepariwisataan. 


"Pansus telah melakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga telah menggelar rapat finalisasi terkait rencana induk kepariwisataan sehingga pembangunan kepariwisataan sebagai integritas dan sejumlah titik daya tarik ada yang bertambah dan dirubah," jelasnya. 


“Rencana induk kepariwisataan dinilai sebagai gerbang awal kemajuan pembangunan pariwisata di Anambas kedepannya agar jauh lebih baik,” jelas  Jasril Jamal.


Lebih lanjut, dari seluruh fraksi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2025. (***)



Share on Social Media