Batam, News
| Kamis 29 Dec 2022 06:46 WIB | 1049
Unjuk rasa akibat honor yang belum dibayarkan pemerintah kepada para relawan sejak April 2022. (F: Ajang Nurdin)
MATAKEPRI.COM BATAM – Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaku belum menerima permintaan
untuk review soal penyelesaian pembayaran uang makan para relawan Rumah Sakit
Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau,
periode Juli – Desember 2022, akibatnya pembayaran tersebut terancam tertunda
lama.
Sementera, sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito sudah
menyatakan bahwa saat ini sisa uang makan para relawan rumah sakit khusus
Covid-19 tersebut tengah dalam proses audit BPKP.
“BPKP saat ini belum ada permintaan lagi untuk review,” kata
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Yan Setiadi kepada media,
kemarin.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan reviu uang
makan para relawan untuk periode Januari – Juni 2022. “Kami sudah menyelesaikan
reviu untuk periode Januari – Maret 2022 dan April – Juni 2022. Untuk yang selanjutnya
belum ada permintaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Prof. Wiku menjelaskan bahwa pembayaran (uang
makan) Juli-November/Desember 2022 sudah diajukan permohonannya kepada BNPB dan
sekarang sedang dalam proses audit BPKP. “Permohonan sudah diajukan ke BNPB dan
sekarang tengah dalam proses audit BPKP,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sangat disayangkan adanya ketidaksinkronan informasi yang
diberikan dua lembaga negara tersebut. Tentunya, para relawan yang akan jadi
korban.
Terakhir, para relawan yang berjumlah sekitar 145 orang
tersebut telah menerima pembayaran uang makan periode April-Juni 2022 pada
Jumat, 23 Desember 2022. Sementara para relawan Covid-19 itu sendiri sudah
dibubarkan. Mereka telah kembali ke tempat masing-masing.
Yan Setiadi menambahkan, “Sebagai info, pelibatan TNI di
RSKI Galang dihentikan sampai dengan 28 November 2022”.
Kini, para relawan masih menunggu sisa pembayaran uang makan
untuk periode Juli hingga 21 Desember 2022, tanggal mereka resmi diberhentikan.
Nominalnya ±Rp 3 juta per bulan per orang. (NK/bn)
Redaktur: ZB