Batam, Hukum & Kriminal

Kampung Aceh Digerebek, Kapolda Bersama FKPD, Toga dan Tomas Gelar Konferensi Pers

Juliadi | Jumat 24 Mar 2023 13:55 WIB | 480

Bright PLN
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
OPD/Forkopimda/FKPD
TNI/Polri


Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Tabana Bangun didampingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (24/3/


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam rangka penegakkan hukum di Kampung Aceh atau yang lebih dikenal Simpang Dam, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Konferensi Pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Tokoh agama (Toga) dan Tokoh masyarakat (Tomas), Jumat (24/3/2023). 


Konferensi pers ini dihadiri Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Tabana Bangun, M.Si; Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroo Tri Nuryanto, SH, SIK., MH; Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini; Asisten I Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Yusfa Hendri; Komandan Komando Distrik (Dandim) 0316 Batam, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Galih Bramantyo; Komandan pangkalan TNI angkatan udara (Danlanud) Hang Nadim, Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han; Direktur Direktorat Kriminal umum (Dir Krimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si; Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, S.I.K. 


"Saya mengucapkan Terimakasih atas sinergitas Forkopimda Kota Batam yang telah melakukan penindakan penertiban yang telah di lakukan beberapa hari lalu sebagai bentuk tanggung jawab Forkopimda Kota Batam yang ditujukan kepada kita semua kepada masyarakat kota batam, bahwa kehadiran beliau ke sini untuk berupaya agar wilayah Batam tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda kita agar tidak terikut dalam penyalahgunaan narkotika dan juga tindak pidana lainnya seperti perjudian maupun jenis kejahatan lainnya dibatam khususnya di wilayah Kampung Aceh ini," ucap Irjen Tabana. 


Lanjut dikatakannya, penggrebekan di Kampung Aceh, Selasa (21/3/2023) pukul 13.00 Wib kemarin yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo dengan melibatkan 210 Personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, TNI dan Satpol PP. 


Lanjut dikatakan Tabana, dari hasil kegiatan diamankan 47 orang, yang terkait dengan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian.


Menurut Tabana, adapun yang diduga penyalahgunaan narkotika terdiri dari 37 orang dengan rincian 36 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga Pengguna Narkotika setelah di lakukan tes urine mengandung Amfetamin dan Metafitamina. 


Tabana juga menyampaikan, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 13 Unit mesin gelanggang permainan (gelper) dengan berbagai jenis yakni jenis tembak ikan dan jenis dingdong, 4 pucuk senjata tajam kemudian 6 Unit Sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor.


"Kita juga berhasil mengamankan juga 2 Unit Timbangan Digital, 35 Alat hisap (bong) Narkoba Jenis Sabu, dan 10 Ikat Plastik bening kecil yang biasa dipakai penjual narkotika," ujar Tabana. 


"Bahwa kegiatan ini sebenarnya yang sangat diharapkan oleh masyarakat, untuk kiranya dapat menjaga keamanan di Kota Batam sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Terutama generasi muda kita sehingga tidak terpapar narkotika karena bagaimana pun penyalahgunaan narkotika sangat merugikan kita semua," ungkap Tabana. 


"Disamping itu juga untuk menjaga Kota Batam Kondusif, agar tidak ada perbuatan pidana lain juga yang melanggar aturan seperti judi gelper, sehingga tindakan kepolisian ini berupaya agar perbuatan perbuatan yang melanggar hukum ditindak yang di didukung oleh instansi lain agar wilayah ini tidak ada lagi pelanggaran hukum," tambah Tabana. 


Lebih lanjut dikatakannya, khususnya untuk 37 orang diduga menyalahgunakan narkotika, saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan, untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak, yang saat ini sudah di serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batam, sehingga nanti hasilnya bisa di jadikan pedoman acuan bagi penyidik Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses Hukum Narkotika. 


Menurut, untuk tindak pidana lainnya adanya perbuatan judi gelper yang saat ini masih dalam tahap lidik, untuk proses hukumnya mudah mudahan bisa ditentukan secepatnya. Kemudian dengan adanya tempat ini sebagaimana tempat transaksi narkoba dan pidana lainnya, saya harap kepada semua masyarakat yang selama ini ikut mendukung pemberantasan narkoba, yang menginginkan batam tetap kondusif. Kami menyerahkan semua ini ke Forkopimda Kota Batam dan Polda Kepri akan terus mendukung agar pemberantasan penyakit masyarakat ini bisa di tekan sekecil-kecilnya. 


Sementara itu, menjawab pertanyaan dari awak media, Asisten I Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, bahwa permasalahan ini akan segera ditindak lanjuti di tingkat Forkopimda Kota Batam terkait dengan relokasi lahan di area ini kami sudah berkoordinasi BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat dikampung ini. Dengan eskalasi sudah meningkat dan sudah menjadi atensi, mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam.


"Saya kira setelah ini kita akan lakukan langkah2-langkah untuk mentukan sikap kedepannya, ini menjadi keprihatinan kita semua, dan berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika," kata Yusfa. 


"Dan di harapkan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat di harapka tetap mendorong pemerintah agar kota batam tetap dalam keadaan kondusif dan generasi kita terbebas dari narkotika," tutup Tabana. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media