Batam, Hukum & Kriminal

BP Batam Bersama Polresta Barelang Berhasil Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

Juliadi | Kamis 13 Jul 2023 13:38 WIB | 645

Polres/Ta dan Polsek
BP Batam


Alat bukti mesin pencuci dan pipa penyedot pipa diamankan Dit Pam dan Polresta Barelang, Selasa (11/7/2023). Foto : Ist


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Hulu Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, Selasa (11/7/2023) siang.


“Terdapat kurang lebih seratus orang dari personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan operasi penertiban penambangan pasir ilegal ini,” kata Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri.


Alat bukti mesin pencuci dan pipa penyedot pipa diamankan Dit Pam dan Polresta Barelang, Selasa (11/7/2023).  Foto : Istimewah



Disebutkan, penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dan berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir. 


Sementara, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Moch Badrus, mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut. 


"Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” pungkasnya.


Badrus juga mengatakan, bahwa pihaknya di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberikan atensi khusus terhadap aset-aset yang dimiliki utamanya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan. 


Sebelumnya, puluhan orang berhasil ditangkap oleh Polresta Barelang karena keterlibatannya dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7/2023) dini hari. (**/Ril) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media