Batam, Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polresta Barelang Amankan 3 Pelaku TPPO, 1 Diantaranya Residivis Tahun 2016

Juliadi | Selasa 22 Aug 2023 09:57 WIB | 572

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Para pelaku


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menyelematkan 21 korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan mengamankan tiga orang inisial Muhammad Tarmizi (37) Santi Dewi (44) dan Ellyana (42) pelaku tindak pidana orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Ruko Bintang Raya Blok B nomor 5 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (18/8/2023) kemarin sekira pukul 20.00 WIB. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M mengatakan, ke-21 korban berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat. 


"Pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 19.30 Wib telah kita laksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara sepakat kita terbitkan laporan polisi model A dan terhadap yang diamankan sepakat kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ungkap Kompol Budi, Selasa (22/8/2023) saat dikonfirmasi. 


Kompol Budi juga menjelaskan, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa terdapat CPMI yang ditampung disalah satu Ruko.


"Mendapat informasi tersebut, kita berhasil dua pelaku yang bernama Saudara muhammad Tarmizi dan Saudari Santi Dewi beserta  21 CPMI," tutur Kompol Budi. 


Lanjut dikatakan Kompol Budi, setelah dilakukan interogasi awal bahwa benar adapun 21 korban CPMI tersebut, akan berangkat bekerja ke Australia dan New Zealand dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut bahwa terdapat peran pelaku lainnya yakni bernama Ellyana sebagai pengurus atau CEO di Kota Batam serta memberikan tempat fasilitas penampungan yang dalam hal ini diketahui keberadaanya sedang di Jakarta. 


"Terhadap saudari Ellyana, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib berhasil kita amankan dan kita bawa ke ruangan unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kompol Budi. 


Lanjut dijelaskan Kompol Budi, peran pelaku Muhammad Tarmizi yang juga suami dari pelaku Ellyana sebagai penjemput para korban CPMI di Bandara Hang Nadim dan mengantarkan ke lokasi tempat penampungan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Rush berwarna hitam nopol BP 1128 FF. 


"Saudari Santi Dewi, berperan sebagai orang yang menjaga tempat penampungan dengan cara memberikan makan sehari-hari korban di lokasi penampungan, kemudian melaporkan kegiatan sehari-hari korban kepada saudari Ellyana melalui pesan WhatsApp," jelas Kompol Budi.


"Adapun dari hal tersebut saudari Santi Dewi, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000 per orang dan keuntungan tersebut di berikan oleh saudari Ellyana dengan sistem transfer," pungkas Kompol Budi. 


Lanjut dikatakan Kompol Budi, pelaku Ellyana berperan mengurus para CPMI yang memiliki agency di Negara Australia dan New Zealand yang bernama Jiery Alan Gerungan (WN Australia). 


"Saudari Ellyana memiliki yayasan yang bergerak dibidang Kursus Bahasa Inggris, barista dan Public Speaking yang bernama California Education Center, yang beralamat di gedung Baverly lantai 2 Kecamatan Batam Kota," tutur Kompol Budi. 


Kompol Budi mengatakan, pelaku Ellyana mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 11.000.000 per orang dengan rincian Rp. 5.000.000 biaya les CPMI, Rp. 3.000.000 untuk tempat penampungan dan Rp. 3.000.000 ditentukan pelaku Ellyana. 


"Setelah kita lakukan pemeriksaan, perusahaan pelaku tidak memiliki dokumen dan legalitas resmi untuk menempatkan CPMI," ujar Kompol Budi. 


"Barang bukti kita amankan, 1 unit mobil Rush berwarna hitam nopol BP 1128 FF, 8 buah paspor, 7 lembar bukti transfer ke yayasan California Education Centre, 7 lembar kwitansi pembayaran ke yayasan California Education Centre, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna Metalik, 1 unit HP samsung warna hitam dan 1 buah buku rekening atas nama yayasan California education centre," tambah Kompol Budi. 


Dikatakan Kompol Budi, para pelaku dijerat Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 15 Milyar. 


"Saudari Ellyana merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016," tutup Kompol Budi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media