Tanjungpinang, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 16 Jul 2024 15:00 WIB | 1408
Penasehat hukum korban pengeroyokan, Haliyana, S.H., M.H. (Foto : Istimewah)
Matakeperi.com, Tanjungpinang -- Tiga orang wanita inisial LK, LN dan LT harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita inisial EJ yang terjadi di Tokoh milik korban di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (2/3/2024) lalu.
Penasehat hukum korban, Haliyana, S.H., M.H mengapresiasi langkah Penyidik Unit Pidana umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang yang telah menetapkan Para tiga wanita tersebut sebagai tersangka pengeroyokan terhadap korban.
"Penetapan ketiga tersangka saya ketahui dari SP2HP ke-7 yang diterima saya terima dari Klien saya," ucap Haliyana, kepada matakeperi.com, Selasa (16/7/2024).
Menurut Haliyana, langkah Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang sudah sangat tepat dan professional karena disamping sudah terpenuhi dua alat bukti.
"Dalam kasus ini, penyidik juga mengedepankan unsur bela diri kliennya sebagai korban pengeroyokan bahkan termasuk unsur niat, moral, kepastian hukum dan keadilan benar-benar diterapkan oleh Penyidik Unit Pidum," ungkap Haliyana.
Lebih lanjut Haliyana menjelaskan, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, korban (inisial EJ) bersama Suaminya sedang berada didalam sebuah Toko Usaha miliknya. Tiba-tiba datang tiga tersangka yang merupakan kakak beradik, satu diantaranya berinisial LK adalah mantan istri yang diceraikan secara sah oleh Suami korban.
Lanjut kata Haliyana, LK dan LT mencari korban dan Suaminya, sedangkan LN memegang sebuah handphone yang diarahkan satu per satu kearah korban dan Suaminya seperti orang yang sedang mengambil video.
"Klien saya meminta agar ketiga tersangka berbicara di luar toko usaha miliknya dan suaminya, namun ditolak ketiga tersangka. Sehingga terjadilah cekcok mulut antara Klien saya dengan LK, sambil LK melempar monitor kasir kearah Klien saya yang berujung Klien saya ditendang, dicakar, dipukuli pada bagian kepala, leher (tengkuk), kedua kaki Kliennya diinjak dan rambut Kliennya ditarik (dijambak) bahkan Kliennya diseret," jelas Haliyana.
"Akibat perbuatan saudari LK, Klien saya mengalami sakit yang luar biasa pada bagian kepala, leher (tengkuk) dan mengalami luka gores pada bagian pipi, mengalami luka cakaran pada beberapa bagian tubuhnya," tambah Haliyana.
Akibat dari kejadian tersebut, kata Haliyana, korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari yang biasa dilakukannya dan harus beristirahat dan akibat kejadian tersebut selama satu bulan lebih korban tidur dalam keadaan menahan rasa sakit pada bagian kepala dan lehernya (tengkuk).
Lanjut kata Haliyana, atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang dan ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Keesok harinya, klien saya dan suaminya, mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan permintaan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan. Mendapat surat ini, Klien saya dan Suaminya terkaget-kaget karena bagaimana mungkin sebagai korban pengeroyokan malah dilaporkan sebagai Pelaku Pengeroyokan," ujar Haliyana.
"Hal ini mengingatkan Kami pada kejadian yang sempat viral pada tahun 2021 yaitu kasus pedagang bela diri dipukul preman jadi tersangkayang terjadi di Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara sebagaimana dimuat dalam detiknew 13 Oktober 2021 silam. Kami memahami bahwa Polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat, tapi kami percaya bahwa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan professional dalam menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Haliyana.
Lanjut kata Haliyana, dalam kasus yang dialami korban, adanya unsur bela diri dari korban dan Suaminya sebagai korban pengeroyokan bahkan aspek niat, moral, kepastian hukum dan keadilan mestilah diutamakan.
"Apalagi kami memiliki barang bukti video CCTV pada saat kejadian yang dapat menjelaskan keadaan sebenarnya secara netral meskipun tidak disita oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang," pungkas Haliyana.
Redaktur : ZB