Batam
Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengerusakan
Juliadi |
Jumat 29 Aug 2025 15:10 WIB
|
1076
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
KH (43) pelaku pembakaran dan pengerusakan. (Foto : Polsek Sagulung)
Matakepri.com, Batam -- Polsek Sagulung berhasil meringkus KH (43) pelaku pembakaran dan pengerusakan yang terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi korban.
Aris menjelaskan, motif pelaku diduga karena rasa cemburu terhadap korban inisial SDT (28) sedang berada di rumah temannya. Sekitar pukul 23.40 WIB, korban mendapat kabar dari kakaknya bahwa sepeda motor miliknya, 1 unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2023, telah dibakar oleh seorang pria berinisial KH (43).
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap 1 unit televisi merk TCL 43 Inch 4K UHD warna hitam dengan cara dibanting hingga hancur.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp23.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya, Jumat (29/8/2025).
Menurut Aris, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diringkus saat berada di lobby bioskop Mall Panbil.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terbakar, 1 unit televisi TCL 43 Inch yang dirusak, 1 lembar surat keterangan leasing, serta 1 botol berisi cairan yang diduga air keras.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya, sehingga dapat segera dilakukan penindakan cepat dan tepat," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB
Share on Social Media