Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 27 Feb 2026 10:30 WIB | 1228
Salah satu pelaku pengeroyokan WNA diringkus Polsek Batu Ampar, Kamis (26/7/2026). Foto: adi
Matakepri.com, Batam -- Kawasan Sei Jodoh yang biasanya riuh dengan aktivitas hiburan malam mendadak mencekam pada Rabu dini hari (25/2/2026). Sebuah perselisihan sepele antara penumpang dan sopir transportasi online berujung pada aksi pengeroyokan brutal yang menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat sebagai korban.
Namun, pelarian para pelaku tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengendus persembunyian salah satu tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan, saat Puspa Ekasari Batubara bersama rekannya Warga Negara (WN) Amerika Seikat, Doulatram Jagdish, hendak pulang dari Cafe One Spot & Lounge sekitar pukul 02.40 WIB. Mereka memesan layanan taksi online melalui aplikasi.
Masalah muncul ketika posisi supir di aplikasi sudah mendekati titik jemput, namun kendaraan tak kunjung terlihat. Saat dihubungi, bukannya memberikan arahan, oknum supir tersebut justru melontarkan makian kasar.
"Rekan pelapor sempat berkata, kalau tidak mau menjemput silakan di-cancel saja. Namun tiba-tiba supir itu datang, membanting pintu mobil, dan langsung mencoba memukul," ungkap Brata, Jumat (27/2/2026).
Menurut Brata, situasi kian tak terkendali. Saat staf bartender kafe mencoba melerai, sekelompok orang yang diduga rekan-rekan sang supir tiba-tiba muncul dan melakukan penyerangan secara membabi buta.
Doulatram Jagdish, tak luput dari sasaran. Ia didorong hingga terjatuh dan dipukuli. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kedua tangan dan siku, sementara rekan pelapor menderita luka bengkak di pipi, bibir pecah, serta luka di tangan dan kaki.
Merespons laporan tersebut, kata Brata lagi, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku.
Pada Kamis (26/2/2026), pengejaran membuahkan hasil. Polisi mengepung sebuah rumah kos di kawasan Kampung Pelita, Lubuk Baja. Di sana, petugas mengamankan tersangka Al Anam (24). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu helai jaket hoodie abu-abu yang identik dengan rekaman CCTV saat kejadian.
Meski satu tersangka telah berbaju oranye, tugas polisi belum usai. Satu pelaku lainnya berinisial Yohanda S. Ringo Ringo telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Batu Ampar, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap warga asing maupun lokal. Kami mengimbau pelaku YS untuk segera menyerahkan diri sebelum kami jemput paksa," tegas Brata.
Kini, Al Anam terancam jeratan Pasal 262 KUHPidana (UU No. 01 Tahun 2023) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penyedia jasa transportasi untuk menjaga etika profesi agar kejadian serupa tidak mencederai citra keamanan Kota Batam," pungkas Brata. (Adi)
Redaktur : ZB