Batam

Polsek Sekupang Ringkus Pencuri Motor di Rusun Muka Kuning

Juliadi | Rabu 15 Apr 2026 11:24 WIB | 358

Hukum & Kriminal


Pelaku pencurian motor. (Foto: Humas Polsek Sekupang)


Matakepri.co.id, Batam -- Pelarian RL alias RR (26) berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pria ini diringkus setelah terbukti menggasak satu unit sepeda motor milik warga Sekupang. Ironisnya, motor hasil curian tersebut ternyata sempat digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kriminal lain, yakni penjambretan ponsel.


Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Senin malam (13/4/2026).


Dijelaskannya, korban berinisial RHS (25) terkejut bukan main saat mendapati halaman kosnya kosong melompong Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Padahal, motor tersebut telah diparkirkan dalam kondisi kunci stang sejak pulang kerja pada malam sebelumnya.


"Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak keluar rumah untuk membeli makan. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Sekupang," ujarnya, Rabu (15/4/2026). 



Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia lagi, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Setelah sepekan melakukan penelusuran, petugas mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku.


Pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tim buser mengepung kawasan Rusun Muka Kuning. Di sana, petugas berhasil mengamankan tersangka RL alias RR tanpa perlawanan berarti.


Hasil interogasi mengungkap fakta baru. Pelaku tidak hanya mencuri motor untuk dimiliki atau dijual, tetapi juga digunakan sebagai sarana transportasi untuk melakukan aksi kejahatan lain, yakni pencurian sepeda motor di wilayah hukum Sekupang dan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota menggunakan motor hasil curian tersebut.


Saat ini, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan lembar STNK telah diamankan di Mapolsek Sekupang.

Atas perbuatannya, RL kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. 



Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.


"Kami masih terus melakukan penyidikan mendalam dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya. (Adi) 



Redaktur : ZB



Share on Social Media