Batam, Hukum & Kriminal

LCO MT Arman 114 Dilelang, Pemilik Masih Bisa Gugat

Juliadi | Selasa 05 May 2026 17:26 WIB | 109

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Kuasa hukum penggugat (PT Concepto Screen SAL) dan ahli perdata Faizal Kurniawan. (Foto: Adi)


Matakepri.co.id, Batam --  Harapan bagi PT Concepto Screen SAL untuk memulihkan hak atas muatan light crude oil (LCO) di kapal tanker MT Arman 114 kembali menguat. Dalam sidang gugatan perlawanan (derden verzet) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (5/5/2026).


Ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga, Faizal Kurniawan, menegaskan bahwa peluang hukum bagi pemilik sah masih terbuka lebar, meskipun objek sengketa telah melalui proses lelang dan memiliki pemenang.


Ia memaparkan argumen krusial mengenai batasan antara putusan pidana dan hak keperdataan.


Ia menekankan bahwa vonis dalam perkara pidana tidak serta-merta menggugurkan hak keperdataan seseorang atas suatu objek. 


Menurutnya, tindakan perampasan aset negara harus didasarkan pada ketetapan hukum yang jelas, transparan, dan mempertimbangkan status kepemilikan yang sah.


"Dalam konteks derden verzet, meskipun barang sudah dilelang, pemilik sah tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kembali barangnya atau setidaknya menuntut ganti rugi," tegasnya.


Ia menyoroti praktik penegakan hukum yang kerap mengabaikan posisi pemilik barang dalam perkara pidana. Faizal mempertanyakan landasan hukum perampasan aset jika pemilik sah tidak pernah dilibatkan dalam proses peradilan sebelumnya.


Ia menegaskan bahwa lelang hanya sah apabila objek tersebut benar milik pihak yang memiliki kewajiban hukum, seperti debitur yang gagal bayar.


"Jika barang milik pihak lain dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka hal ini berpotensi menimbulkan sengketa. Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, harus berhati-hati dalam memastikan apakah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau justru milik pihak ketiga yang tidak terlibat," tambahnya.


Mengenai nasib muatan yang sudah berpindah tangan, Faizal memberikan jalan keluar bagi pemilik sah. Jika secara fisik muatan tidak lagi dapat dikembalikan karena sudah dilelang atau berpindah kepemilikan, maka kompensasi atau ganti rugi menjadi hak mutlak yang bisa dituntut oleh pemilik sah.


Selain itu, ia menekankan pentingnya dokumen bill of lading sebagai bukti otentik kepemilikan barang. 


Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum pelayaran, tanggung jawab nakhoda dan pemilik kapal terhadap muatan yang dibawa adalah hal fundamental.


Ia menjelaskan bahwa keduanya memiliki kedudukan yang sejajar namun berada di ranah yang berbeda. Apabila terjadi benturan keputusan atas objek yang sama, penyelesaian sengketa tersebut dapat diajukan melalui mekanisme hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media