Batam, Hukum & Kriminal

Dilema Ibu Enam Anak di Batam: Terjepit Utang Operasi Sesar hingga Terancam Bui

Juliadi | Rabu 13 May 2026 19:18 WIB | 330

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Editha saat jalani sidang pembelaan dari LBH Mawar Sharon Batam


Matakepri.co.id, Batam --  Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (13/5/2026) mendadak hening saat tim penasihat hukum membacakan pembelaan (pledoi) untuk Editha Mahsa Amelia. Perempuan berinisial EMA ini bukan sekadar terdakwa kasus penggelapan, ia adalah potret buram bagaimana tekanan ekonomi dapat melumpuhkan nalar dan menggiring seseorang ke balik jeruji besi.


Kasus ini bermula pada November 2025 di kawasan Batu Besar, Nongsa. Dengan alasan butuh kendaraan untuk bekerja mengantar sembako, Editha menyewa dua unit sepeda motor milik seorang pengusaha rental lokal.


Korban yang percaya karena jaminan identitas dan uang muka, tidak menyangka bahwa motor tersebut justru dipindahtangankan. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), motor-motor tersebut diduga dijual melalui media sosial. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.


Di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron mengungkapkan sisi lain di balik aksi nekat Editha. Tindakan kriminal tersebut diklaim sebagai puncak dari keputusasaan ekonomi.


"Terdakwa baru saja menjalani operasi sesar untuk kelahiran anak keenamnya. Di saat biaya pemulihan dan kebutuhan bayi membengkak, suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar penasihat hukumnya.


Pihak pembela menekankan beberapa poin krusial demi memohon keringanan hukuman:

1. Kondisi Keluarga: Editha adalah ibu dari enam anak yang masih sangat kecil dan membutuhkan kasih sayang langsung.

2. Masa Penahanan: Selama lima bulan terakhir, ia telah terpisah dari anak-anaknya, termasuk bayinya yang baru lahir.

3. Tekanan Psikologis: Keputusan menjual motor rental diambil secara impulsif akibat lilitan biaya hidup yang mendesak.


Atas dasar kemanusiaan, LBH Mawar Saron meminta hakim mempertimbangkan status sosial terdakwa, meski JPU tetap pada tuntutannya yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media