Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 14 May 2026 18:28 WIB | 253
Konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Matakepri.co.id, Batam -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam melindungi generasi muda. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (13/5/2026), polisi membeberkan keberhasilan pengungkapan kasus memilukan terkait eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dijelaskan, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, kasus ini mencuat setelah seorang pelapor berinisial P (41) mendapati pengakuan mengejutkan dari korban, SCA (16). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban terjebak dalam pusaran eksploitasi yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) dan seorang remaja yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kejadian bermula saat korban diajak oleh ABH berinisial BSK untuk menemui seorang pria dewasa asal Malaysia berinisial SWH (45)," ujarnya.
Komunikasi berlanjut via aplikasi WhatsApp hingga korban diarahkan menuju Hotel Penuin, Lubuk Baja. Di kamar nomor 373, korban diduga dipaksa melayani tersangka SWH dengan imbalan uang. Tragisnya, uang hasil transaksi tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari seperti penginapan dan makan.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan pada Jumat (8/5/2026) pukul 22.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka yang merupakan WNA Malaysia inisial SWH (45) dan satu ABH inisial BSK.
lanjut katanya, barang bukti krusial, di antaranya unit handphone, kwitansi hotel, flashdisk berisi data digital, serta pakaian korban. Hasil visum et repertum juga memperkuat bukti adanya tindak pidana persetubuhan tersebut.
Para pelaku kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara/denda Rp200 juta) dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara/denda Rp5 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak adalah "kejahatan luar biasa" yang meninggalkan trauma mendalam.
"Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi soal masa depan generasi kita. Polresta Barelang akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi tanpa pandang bulu," tegasnya. (Adi)
Redaktur : ZB