Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 14 May 2026 21:18 WIB | 268
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto:
Matakepri.co.id, Batam -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengambil langkah hukum yang berani dan humanis dalam menangani kasus dugaan persetubuhan anak dengan tersangka Jonathan Richard Ndraha.
Alih-alih melanjutkannya ke meja hijau, jaksa resmi menghentikan penuntutan perkara ini melalui mekanisme deponering atau penghentian penuntutan demi kepentingan umum.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta sosial yang menyentuh sisi kemanusiaan. Saat peristiwa terjadi, korban berusia 17 tahun dan Jonathan 18 tahun. Namun, di tengah perjalanan hukum, keduanya memutuskan untuk membangun masa depan bersama.
"Keduanya telah menikah secara sah di KUA Nongsa pada 29 September 2025. Saat ini, mereka sedang membangun rumah tangga," ungkap Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa jaksa lebih mengedepankan aspek keadilan daripada sekadar kaku pada teks undang-undang. Merujuk pada Pasal 53 huruf a KUHP (UU No. 1/2023), ditegaskan bahwa jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan wajib diutamakan.
"Pendekatan ini kami lakukan untuk memulihkan keseimbangan dan menghadirkan rasa aman serta damai di tengah masyarakat Batam," tutupnya. (Adi)
Redaktur : ZB