Batam

Detik-Detik Ruang Sidang PN Batam Hening: Keluarga Dwi Putri Tegas Tolak Maaf Terdakwa

Juliadi | Senin 18 May 2026 23:02 WIB | 286

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Lanjutan sidang pembunuhan Dwi Putri. (Foto: Adi)


Matakepri.co.id, Batam - Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak senyap, Senin (18/5/2026). Keheningan yang menyayat hati itu tercipta saat keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini (25) secara terbuka menolak mentah-mentah permintaan maaf dari para terdakwa kasus dugaan pembunuhan keji tersebut.


Dengan suara bergetar menahan tangis yang mendalam, kakak kandung korban, Mulyasari, menyampaikan ketegasan sikap keluarganya di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.


“Maaf itu di agama kami, agama Islam itu sangat baik, sangat saya hargai. Tapi dengan kehancuran kami, nyawa adik kami direnggut dengan kejinya, kami tidak menerima permintaan maaf apa pun,” ucapnya.


Momen penuh haru ini bermula saat penasihat hukum salah satu terdakwa, Wilson Lukman alias Koko, meminta izin kepada majelis hakim. 


Ia berharap kliennya diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban yang duduk di kursi saksi.


Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah, yang didampingi hakim anggota Meniek Emelinna dan Tri Lestari, kemudian melemparkan pertanyaan kepada Mulyasari untuk meminta kesediaannya. Namun, dengan tatapan duka yang mendalam, perempuan itu dengan tegas menggelengkan kepala.


Tangis Mulyasari akhirnya pecah di ruang sidang saat ia kembali mengingat nasib tragis adiknya, seorang wanita asal Lampung yang merantau ke Batam, namun harus meregang nyawa akibat penganiayaan berat yang berulang.


Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Mulyasari, JPU juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Ita Aprilia dan Sepriani Manik. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu di MK Management.


Kasus yang menyita perhatian publik Batam ini mendudukkan empat orang terdakwa di kursi pesakitan, yakni  Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama.


Berdasarkan berkas dakwaan, korban Dwi Putri mengalami rentetan kekerasan fisik yang berujung maut di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, pada akhir November 2025 silam.


Atas tindakan keji tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media