Suami Inneke Koesherawati Incaran KPK

| Kamis 15 Dec 2016 02:18 WIB | 2323




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dari empat orang tersebut terdapat nama Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah.

Namun, berbeda dengan tiga tersangka lainnya, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi, serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan M Adami Okta yang telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditahan, keberadaan Fahmi hingga kini masih dicari penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, Fahmi tidak turut ditangkap dalam OTT kemarin. Namun, penyidik meyakini Fahmi yang disebut suami dari artis Inneke Koesherawati itu terlibat dalam kasus ini.

"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD (Fahmi Darmawansyah), tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

Dikatakan Febri, keterlibatan Fahmi dalam kasus ini berdasar informasi dan bukti yang diperoleh penyidik. Untuk itu, tim penyidik tak ragu menetapkan Fahmi sebagai tersangka.

"Dari informasi-informasi yang ada dan dari bukti-bukti. Makanya kita tetapkan empat orang jadi tersangka, FD salah satu dari (tersangka) pemberi," katanya.

Meski belum diamankan, hingga saat ini KPK belum menetapkan Fahmi sebagai buronan. Febri mengimbau agar Fahmi datang ke Gedung KPK dan menyerahkan diri.

"Ya pasti kita akan lakukan proses sebelumnya. Apakah dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," harapnya.

Diberitakan, dalam KPK mengamankan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi, serta tiga pegawai PT MTI, yakni Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Danang Sri Rhadityo dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/12) kemarin. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap.

Selain Eko yang berasal dari institusi Kejaksaan, KPK juga menetapkan Dirut PT MTI, Fahmi Dharmansyah serta dua pegawai PT MTI Hardy Stefanus, dan M Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, Danang dilepaskan dan masih berstatus sebagai saksi.

Diduga, Eko menerima suap dari Fahmi dan dua anak buahnya terkait proyek satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Suap tersebut diberikan kepada Eko agar proyek tersebut digarap PT MTI. Hal ini lantaran Eko Susilo merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek senilai Rp 200 miliar itu.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eko dijerat dengan Pasal Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Hardy Stefanus, M Adami Okta dan Fahmi Dharmansyah yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Share on Social Media