News

Buat Perjanjian Pra Nikah, Ini Alasannya Lucky Hakim-Syahrini KW

| Jumat 20 Jan 2017 15:09 WIB | 2288



Lucky Hakim dan Tiara Dewi (Istimewa)


MARAKEPRI.COM - Pasangan Lucky Hakim dan Tiara Dewi telah resmi menikah, Kamis, 19 Januari 2017. Sebelum memutuskan untuk menikah, pasangan ini membuat perjanjian pra nikah terlebih dahulu. Perjanjian ini inisiatif dari Tiara. Lucky pun tidak merasa keberatan.

Diungkapkan Lucky, awal mula muncul untuk membuat perjanjian pra nikah pada November 2016 lalu. Saat itu, Lucky dan artis yang kerap disapa dengan sebutan Syahrini KW ini sedang membahas masalah rumah tangga mereka masing-masing di masa lalu.

"Ya pas zaman pendekatan itu, saling cerita konflik rumah tangga dan pengalaman pribadi, dan proses perceraian serta harta gono-gini seperti apa. Akhirnya kami sudah punya satu garis merah kalau pra nikah itu baik juga ya," kata Lucky.

Wanita bernama lengkap Fitri Andriyani itu menjelaskan kepada Lucky bahwa dengan pria manapun dia menikah, tetap akan membuat perjanjian pra nikah. Lucky pun memahami kegundahan Tiara, dan setuju dengan ide sang istri.

“Meskipun secara financial kami sama-sama mapan, dan tidak ada ketergantungan. Malah kami sama-sama punya bisnis," ujar Lucky.

Setelah adanya pernikahan siri pada akhir Desember 2016 kemarin, Lucky dan Tiara semakin mantap membuat perjanjian pra nikah dan didaftarkan ke notaris.

"Sudah ditandatangi sebelum akad nikah kemarin (19 Januari 2017), ya bulan Januari ini juga," ucap Lucky.

Anggota DPR RI fraksi PAN itu menyebutkan bahwa dalam perjanjiannya yang mengikat hukum adalah mengenai harta. Sementara untuk yang lainnya membahas mengenai kebebasan berkarier dan berpolitik.(*)



Share on Social Media