Batam, News, Kesehatan

Peternak Babi Liar Duriangkang Diberi Waktu 18 Hari Sebelum Dibongkar

| Rabu 15 Feb 2017 12:17 WIB | 3040

SPAM/PDAM


Ternak babi liar yang terdapat di Dam Duriangkang. Sumber: liputan6.com



MATAKEPRI.COM, Batam – peternak babi liar di sekitar Dam Duriangkang diberi waktu 18 hari untuk segera mengosongkan wilayah tersebut. Hitungan mundur dimulai sejak 8 Februari kemarin.

Hal ini dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam agar kawasan sumber air bersih tersebut tidak tercemar berlarut – larut.

“Sekitar akhir Februari nanti akan ditertibkan oleh tim terpadu. Makanya kami beri batas waktu,” ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (13/2).

Terhitung sejak 8 Februari kemarin, BP Batam menerapkan prosedur peringatan yang harus diikuti oleh para peternak babi liar.

Tujuh hari pertama, BP Batam memberikan Surat Peringatan (SP) 1. Jika para peternak babi liar tidak mengindahkannya, maka akan diberikan SP 2 yang berlaku selama tujuh hari berikutnya.

“Jika tidak mengindahkannya, maka akan dapat SP 3 yang berlaku selama tiga hari. Dan jika tidak juga, maka esoknya akan mendapatkan surat pemberitahuan pembongkaran. Maka setelah itu akan ditertibkan,” katanya lagi.

Total hari untuk pemberian SP hingga melakukan pembongkaran mencapai 18 hari. Dengan kata lain, BP Batam akan mengerahkan tim terpadu untuk menertibkan peternak babi liar antara 26 atau 27 Februari.

“Sekarang jumlah peternaknya malah bertambah dari 26 menjadi 33. Dengan jumlah babi hingga ribuan. Keberadaan mereka mengancam Dam Duriangkang yang menjadi sumber air di Batam,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai anggaran, Andi mengakui pada saat penertiban nanti anggaran akan turun. Sehingga prioritas penertiban ternak babi liar pada akhir Februari nanti tetap harus terlaksana.

Pada penertiban nanti, babi-babi tersebut akan ditembak dan kemudian dibakar dalam satu lubang untuk menghindarkan dari penyebaran bakteri.

Sayangnya BP Batam belum bisa memberikan solusi kemana para peternak babi liar akan direlokasi. Kepala Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Budi Santoso pernah mengatakan pihaknya tidak memiliki lahan untuk hal tersebut.

“Mengacu pada Peraturan Otonomi Daerah (Otda) Tata Ruang Batam tidak ada pengalokasian untuk peternak di kawasan hutan lindung,” katanya.(n4s.bp/r)




Share on Social Media