Batam

Bawa Sabu dan Ekstasi di Anus, Kurir Naroba asal Malaysia Ini Mengaku Belum Dibayar

| Rabu 22 Feb 2017 20:53 WIB | 1497




MATAKEPRI.COM, Batam - Gopi Nathan, Kurir sabu yang merupakan warga negara Malaysia yang sebelumnya ditangkap oleh Bea Cukai Batam kembali dipersidangankan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu(22/2/2017)

Dalam keterangan saksi dari BNN Provinsi Kepri mengatakan bahwa terdakwa mengakui telah membawa barang haram dalam bentuk 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 159 gram dan 1 bungkus plastik yang berisi 9 butir pil extasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan lebih subsidiar pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Samuel mengatakan bahwa terdakwa ditangkap pada 13 November 2016 di pelabuhan Fery Internasional Batam Center atas kecurigaan petugas pelabuhan.

Dimana petugas Bea dan Cukai merasa curiga dengan gerak-gerik terdakwa meskipun telah melewati pemeriksaan cek sepatu, body dan x-ray tidak ditemukan narkotika. Petugas kemudian membawanya ke kantor Bea dan Cukai.

Saat di kantor Bea dan Cukai, terdakwa diperiksa dan kemudian ditemukan narkotika di dalam perut terdakwa yang dimasukkan melalui anus .

“Dari perut terdakwa ditemukan 6 bungkus sabu seberat 119 gram dan 1 bungkus pil ekstasi yang berisi 9 butir,” terangnya.

Ketika ditanya terkait barang tersebut mau dibawakan kemana Nathan mengaku tidak tahu. 

"Saya tidak tahu , saya hanya disuruh bawa barang lalu nanti di Indonesia akan ada yang mengambil barang tersebut," terangnya. 

Terdakwa juga mengaku belum mendapatkan bayaran atas jasanya sebagai kurir narkoba.(*) 



Share on Social Media