Batam

Rokok Berlabel Kawasan Bebas Hanya 800 Juta Batang, Sisanya dari Mana? BP Bilang Tidak Tahu

| Kamis 30 Mar 2017 19:40 WIB | 4335

BP Batam


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM,  Batam -  Rokok berfasilitas FTZ hanya diizinkan untuk 800 juta batang, namun diprediksi jumlah itu jauh di bawah peredaran rokok tersebut sehingga tersebar ke sejumlah kota non FTZ di Indonesia. Pihak BP Batam yang memberikan lisensi terhadap peredaran rokok ini mengaku tidak tahu.

Terhitung sejak 2015, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluar izin kuota rokok Free Trade Zone (FTZ) Batam sebanyak 800 juta batang lebih atau tepatnya 801.792.970 batang setahun atau 400.896.485 batang per enam bulan.

Izin ini diberikan kepada 33 perusahaan. Direktur Lalulintas Barang, Tri Novianto Putra, didampingi Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, terkait maraknya beredarnya rokok FTZ ilegal, yang bukan dari Batam, itu mungkin saja terjadi karena banyaknya akses pintu masuk ke Batam.

"Yang pasti, BP Batam hanya mengeluarkan izin kuota rokok FTZ untuk Batam sebanyak 801.792.970 batang setahun, yang diberikan pada 33 perusahaan penyedia, dan tetap dalam pengawasan. Kalau mereka melanggar tentu akan ada sanksi. Yaitu dengan pengurangan kuota," kata Tri Novianto Putra, kemarin.

Mengenai banyaknya rokok FTZ beredar di luar Batam seperti di Tanjungpinang, Novianto mengatakan itu bukan wewenang BP Batam. "Yang kita tau, rokok FTZ Batam serta rokok keluaran dari Tanjungpinang itu berbeda atas perizinan dan kewenangannya. Sebab rokok FTZ diberikan izin berdasarkan ketentuan perundang - undangan FTZ dan atas kewenangan BC," paparnya.

Menyikapi informasi itu, pihaknya juga telah mengecek dang melakukan pengawasan di lapangan, ternyata terdapat perbedaaan label rokok tersebut. Baik itu dari merk rokok, jenis rokok, dan model label rokok kawasan bebasnya.

"Rokok yang dikeluarkan berdasarkan FTZ Batam berlebel "Rokok Kawasan Bebas Batam". Akan tetapi, rokok yang menjadi permasalahan itu berlabelkan "Rokok Kawasan Bebas", saja," papar Novianto. Itu artinya, imbuh Novianto, jelas berbeda serta di luar ketentuan yang berlaku dari pihak BP Batam, sehingga boleh dikatakan ilegal dan ditegah untuk diedarkan.

"Perlu kami tegaskan, BP Batam tidak lagi mengeluarkan tambahan izin kuota rokok FTZ, serta izin mendatangkan rokok produksi luar ke Batam, mulai Juni 2015, lalu. Maka, perlu kami luruskan, terkait isu yang beredar bahwa BP masih mengeluarkan izin kuota rokok," ungkapnya.

Tri Novianto Putra mengakui, BP Batam selama ini sudah mengeluarkan izin produksi pabrik rokok lokal, maupun mendatangkan rokok di kawasan bebas,  kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun. ***




Share on Social Media