Karimun
| Kamis 18 May 2017 15:42 WIB | 3587
Ilustrasi
MATAKEPRI.COM, Karimun - Seorang pria berkewarganegaraan Singapura Tajuddin bin Abdul Rahim kabur dari tahanan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun.
Kepala Sub Seksi Penindakan Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Tanjung Balai Karimun Denni Tresno Sulistianto kepada pewarta di kantornya, Rabu, mengatakan Tajuddin bin Abdul Rahim dengan kartu identitas penduduk Singapura No S7332608 kabur dari ruang detensi yang terletak di sebelah Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun pada Selasa (16/5). sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tajuddin kabur saat jam istirahat makan siang dengan cara memotong terali dengan gergaji besi,†kata dia.
Setelah memotong terali, Tajuddin diduga melarikan diri dengan cara melompati pagar di belakang ruang detensi.
Dia mengatakan petugas imigrasi langsung disebar dan diinstruksikan untuk memperketat pengawasan di beberapa lokasi, terutama di beberapa pelabuhan, seperti pelabuhan internasional dan domestik Tanjung Balai Karimun, pelabuhan antarpulau Sri Tanjung Gelam dan pelabuhan lainnya.
Menurut dia, kaburnya Tajuddin juga sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk membantu pengejaran.
Disinggung soal dugaan keterlibatan oknum pegawai imigrasi setempat, dia mengatakan belum ada indikasi ke arah sana. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Masih kami dalami, dan kami serahkan kepada kepolisian untuk menyelidikinya,†kata dia.
Mengenai gergaji yang digunakan Tajuddin, Denni mengatakan juga masih dalam penyelidikan. Namun demikian, kemungkinan gergaji tersebut diperoleh Tajuddin dari istrinya yang juga berkewarganegaraan Singapura.
“Kemungkinan dari istrinya. Istrinya datang menjenguk terakhir pada 5 Mei,†ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan terkait gergaji tersebut kepada aparat kepolisian.
Tajuddin bin Abdul Rahim, kata dia, merupakan warga negara Singapura dalam diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Karimun terkait kasus narkoba, di Hotel Shangrila, Tanjung Balai Karimun, pada Februari 2017.
Tajuddin ditahan di ruang detensi imigrasi, lanjut Denni, juga terkait dengan pelanggaran keimigrasian. “Dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,†ujarnya.(*/an)