Batam

Laporan Peningkatan Kinerja KPPU Dari Tahun 2015 Sampai 2017

Juliadi | Kamis 14 Dec 2017 20:16 WIB | 1442




MATAKEPRI.COM, Batam - Laporan kegiatan kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepanjang tahun sangat bagus, seperti yang disampaikan dalam acara Forum Jurnalis yang bertema Kilas Balik Persaingan Usaha 2017, Kamis (14/12/2017) di hotel Said  Batam Centre. 

Menurut pantauan matakepri.com, dalam catatan KPPU Kegiatan penegakan hukum di KPPU, sudah ada 15 laporan yang telah di klasifikasi dan 2 masih dalam penelitian. Yang sudah 3 perkara yang di gelar di Mahkamah Agung (MA) yakni :
1. Perkara No. 18/KPPU-L/2016. 
2. Perkara No. 19/KPPU-L/2016. 
3. Perkara No. 21/KPPU-L/2016. 
Dua yang yang masih dalam penyelidikan yakni :
1. Penyelidikan No. 37/DH/KPPU.lid.l/XI/2016.
2. Penyelidikan No. 34/DH/KPPU.lid.l/VIII/2017

Adapun perusahaan yang putusan dari MA telah ingkra yakni :
No Perusahaan Denda Di bayar Sisa 
1. PT Karya Dharma Jambi Persahabatan, dengan denda sebesar Rp. 2.745.900.000, sampai sekarang belum di bayar. 
2. PT Hanro, dengan denda sebesar Rp.    588.400.000, sampai sekarang masih belum di bayar. 
3 . PT Bina Uli, dengan denda sebesar Rp. 588.400.000, sampai sekarang masih belum di bayar. 
4 . Pokja Pengadaan, perkara tidak terbukti  
5 . PT Zasiro Bastara, dengan denda sebesar Rp. 946.000.000, sampai sekarang masih belum di bayar. 
6. PT Mitra Riau Perkasa Lestari, dengan denda sebesar Rp. 105.000.000, sampai sekarang masih belum di bayar. 
7. PT Maju Bersama Jaya Rp.   1.730.300.000 0 Rp. 1.730.300.000 
8 PT Alam Beringin Mas Rp.   1.923.650.000, dibayar Rp. 20.000.000, sisa piutang sebesar Rp. 1.903.000.000 
9 . PT Sumber Kualastabas Rp.      638.457.000, di bayar Rp. 10.000.000, sisa piutang Rp. 628.000.000 
10. PT Asa Karya Amalia Rp. 608. 050.000, di bayar Rp. 10.000.000, sisa piutang Rp. 508.050.000 
11 . PT Aditya Kontraktor Rp.      386.390.000, belum di bayar
12. PT Patens Agriutama Rp.        96.590.000, belum di bayar. 

Dalam laporan menangani piutang KPPU nasional dari tahun 2015 sampai 2017 mengalami peningkatan, 15.690.935.000 (tahun 2015), 22.326.617.000 (tahun 2016) dan 109.645.212.478 (tahun 2017) 
Perbandingan putusan yang di telah diputuskan dengan ingkra yakni tahun 2017 yang di putuskan 14 putusan dengan denda Rp. 98.422.130.400, total putusan yang ingkra 12 dengan total denda Rp. 63.634.992.974.
KPPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi terhadap perusahan yang kalah di MA, maka antara KPPU dengan Polri menandatangani MoU. Kemudian Polri memerintahkan di setiap Polda melakukan eksekusi. (Juliadi) 



Share on Social Media